Jumat, Oktober 30, 2026
Ad

KAKI Jatim Desak Polres Malang Segera Tahan Tersangka Eko Catur Purnomo, Buktikan Polri Bersama Masyarakat

MALANG- KAKI Jatim mendesak aparat penegak hukum (khususnya kepolisian di wilayah Malang Raya) agar bersikap tegas, profesional, dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka Eko Catur Purnomo. Karena kerugian korban dengan miliaran rupiah merupakan tindak kejahatan yang kejam, meskipun ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau Pidana denda kategori V (maksimal Rp500 juta.

Moh Hosen Ketua KAKI Jatim meminta pihak kepolisian Polres Malang Raya Polda Jatim membuktikan integritas serta keberpihakan institusi Polri kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses hukum tanpa pandang bulu. Sebab tidak ditahan nya Tersangka Catur Eko Purnomo ini menimbulkan pertanyaan yang besar meskipun penyidik mempunyai kewenangan tidak melakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Desakan ini bukan hanya untuk tersangka Catur Eko Purnomo selaku Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional beralamat jalan Tenes No 38 Kota Malang. Melainkan semua jajaran yang terlibat didalamnya juga diseret ke Polres malang Supaya mendapatkan pertanggungjawaban atas apa yang mereka perbuat,” papar Hosen KAKI Jatim.

Ada lagi Korban dari tersangka Catur Eko Purnomo, diantaranya ia menipu GHEA ALFA DEWANGGA Direktur Utama PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi melakukan pembayaran tagihan Proyek dengan memberikan Cek kosong senilai Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan sempat berjanji mau kirim uang Rp 300.000.000,00 melalui transfer namun hanya tipu daya modus darinya,” tegas KAKI Jatim.

Penetapan tersangka atas Eko Catur Purnomo Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/446/XI/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 November 2023. Serta surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/44.A/VIII/2026/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2026 dengan surat ketetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/95/X/2026/Reskrim.

Kami berharap Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini. Memanggil seluruh direksi PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional, baik Bendahara, Sekretaris maupun orang yang berkaitan dan terlibat dalam penipuan keuangan dimaksud pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Diketahui Catur Eko Purnomo Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang.

Memberi utang memberi pengakuan utang menghapus piutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2023 di kantor PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional ds Tunjung Tirto Kec. Singosari Kab. Malang setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tidak pidana berdasarkan menimal 2 (dua) alat bukti. (Kus)

#Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
#Wakapolri Komjenpol Wahyu Hadiningrat
#Kapolda Jatim Irjenpol Dekananto Eko Purnomo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img