SURABAYA – Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026 di ruas Jalan Nasional Manyar mengalami dugaan kelalaian batas waktu pekerjaan yang nilainya Rp 53,8 Miliar Rupiah. Informasi yang didapat bahwa dari 300 Hari Kalender mulai 10 Desember 2025 hanya mendapatkan tambahan 10 dari 6 Oktober 2026 untuk diselesaikan.
Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyoroti dugaan Kelalaian mengenai batas waktu pekerjaan Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026, Yudi Dwi Prasetyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa ketakutan dan cari cara untuk pengondisian.

Pekerjaan proyek pelebaran jalan menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026 telah melakukan pelanggaran administratif yang dugaan Kelalaian dari pihak pelaksana atau penerima jasa sehingga batas waktu pekerjaan 300 hari Kalender sejak 10 Desember 2025 sampai 24 Oktober 2026 belum selesai juga,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Masyarakat yang melintas di jalan nasional daerah manyar Gresik Jawa Timur merasa terganggu karena pekerjaan tak kunjung selesai dan sudah diluar batas waktu pekerjaan yang telah ditentukan oleh pihak kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia melalui BBJN Jatim-Bali,” papar Hosen KAKI Jatim.
Menurut Abd Muiz kepercayaan Yudi Dwi Prasetyo PPK Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026. Paket pelebaran belum selesai Pak, karena ada beberapa Faktor, mengingat Paket ini paket pelebaran Pak, seperti adanya utilitas2 contoh pipa gas, pipa pdam dan lain lain.
Sedangkan penjelasan Doni Tisna orang kedua suruhan Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Perwakilan dari pihak pelaksana PT Aditya Sinar Pratama, pekerjaan terlambat karena bahan material harganya mahal dan barang yang dibutuhkan sulit dijangkau sehingga mengalami keterlambatan Pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ketika Abd Muiz minta pertemuan deng KAKI Jatim di salah satu Ekselso Surabaya meminta supaya permasalahan tidak sampai rame kemana mana. Ia berharap permasalahan ini dapat diredam karena Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudah merasa ketakutan dengan adanya pemberitaan,” jelasnya.
Menurut informasi orang dalam yang tidak dapat disebutkan namanya, bahwa Yudi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga terima uang besar dari pihak penerima Jasa PT Aditya Sinar Pratama. Maka dari itu KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini sebagai bentuk laporan informasi (LI), tegasnya.
Diklarifikasi mengenai dugaan Kelalaian batas waktu pekerjaan Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II APBN 2025-2026, Yudi Dwi Prasetyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mau menjawab dan malah minta tolong sana sini untuk tidak dipublikasikan.
Diharap Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia untuk memanggil Yudi Dwi Prasetyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menambah Lajur Sadang BTS Kab Lamongan BTS Kota Gresik Tahap II untuk diberikan sanksi administratif sampai pemecatan secara tidak hormat, karena melakukan bentuk dugaan Kelalaian dalam menjalankan Amanah,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kus)
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI Dody Hanggodo
#Direktur Jenderal Bina Marga (Kementerian PU) Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.
#Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA
