SUMSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan resmi menggempur 3 instansi sekaligus di Kabupaten OKU Timur. Surat laporan dan desakan resmi dilayangkan buntut kelalaian fatal pengelolaan limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
Surat yang sama dikirim serentak kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 14 Agustus 2026.
FAKTA DI LAPANGAN: IPAL MATI, LIMBAH MENGALIR KE SAWAH
Berdasarkan kuasa warga dan hasil peninjauan langsung, LSM-KCBI menemukan 4 pelanggaran berat:
- IPAL RUSAK TOTAL – Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dibangun tidak berfungsi. Limbah cair dan sisa makanan dibuang mentah-mentah.
- CEMARI LAHAN WARGA – Limbah mengalir bebas ke sawah milik warga dan menumpuk di dekat kandang kambing. Tanah, air, dan mata pencaharian warga terancam.
- TIDAK BERDOKUMEN – Belum ditemukan dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan izin sanitasi yang wajib dimiliki.
- BAU BUSUK & PENYAKIT – Bau menyengat tiap hari. Lalat dan hewan pembawa penyakit merajalela. Kesehatan warga dan ternak terancam.
ULTIMATUM 3-5 HARI: TINDAK ATAU HADAPI HUKUM!
LSM-KCBI memberikan tenggat waktu tegas 3 hingga 5 hari kerja kepada 3 instansi:
- KEPADA DINAS LH:
Turunkan tim, uji sampel air dan tanah. Periksa dokumen lingkungan. Perintahkan perbaikan IPAL dan pemulihan lahan. Jika tidak ada dokumen, HENTIKAN SEMENTARA kegiatan SPPG! - KEPADA SATPOL PP:
Tegakkan Perda. Beri teguran tertulis dan perintah stop buang limbah sembarangan. Jika bandel, LAKUKAN PENINDAKAN dan TUTUP SEMENTARA! - KEPADA DINAS KESEHATAN:
Periksa standar sanitasi. Tegur keras pengelola. Pastikan syarat kesehatan dipenuhi sebelum dapur diizinkan beroperasi lagi!
LSM KCBI: 3 PILAR PENGAWASAN JANGAN TIDUR!
Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax, Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI, menegaskan:
“Ini bukan sekadar limbah. Ini kejahatan lingkungan, pelanggaran ketertiban, dan bom waktu kesehatan. Makanya kami lapor ke 3 instansi sekaligus. DLH jaga tanah dan air. Satpol PP jaga aturan. Dinkes jaga nyawa rakyat. Tidak ada alasan untuk diam!”
“Kami sudah kasih waktu. Jika dalam 5 hari tidak ada tindakan nyata dan jawaban resmi, maka LSM-KCBI akan naikkan laporan ini ke APH dan pimpinan di atasnya atas dugaan pembiaran dan kelalaian pejabat. Cukup sudah rakyat Tulang Bawang jadi korban,” tegas Eri.
LSM-KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan SPPG tidak menjadi sumber malapetaka baru bagi warga. (C)
