Jumat, Agustus 21, 2026
Ad

KAKI Jatim Desak Pemkab Sidoarjo Bongkar Skandal Alih Fungsi Sempadan Sungai, Minta Bupati Sanksi Tegas Oknum Pejabat

SIDOARJO – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur, Mohammad Hosen, angkat bicara menyikapi karut-marut alih fungsi lahan sempadan sungai yang kian masif di Kabupaten Sidoarjo. Hosen mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara.

Dalam pernyataan resminya, Hosen menegaskan bahwa alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi bangunan permanen adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan fungsi ekologi dan aset daerah.

“Kami mendesak Pemkab Sidoarjo segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Sempadan sungai adalah zona lindung, bukan lahan komersial. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sidoarjo,” tegas Mohammad Hosen.

Soroti Penerbitan IMB dan SHM di Lahan Terlarang

Lebih lanjut, Hosen menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan dan perizinan. Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya justru mencaplok area sempadan.

“Logikanya sederhana, bagaimana mungkin sertifikat dan izin bangunan bisa terbit di atas tanah sempadan sungai jika tidak ada ‘permainan’ di tingkat bawah? Ini jelas ada malapraktik administrasi,” tambahnya.

Desak Sanksi Tegas dari Bupati

Ketua KAKI Jatim ini juga meminta Bupati Sidoarjo untuk menunjukkan kepemimpinannya dengan memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada oknum-oknum yang terlibat.

“Bupati harus berani bersih-bersih. Berikan sanksi tegas kepada oknum pejabat OPD teknis yang telah menyalahgunakan wewenang. Kami juga meminta agar dokumen kepemilikan yang terbukti melanggar aturan segera dibatalkan melalui jalur hukum,” kata Hosen KAKI Jatim.

KAKI Jatim berkomitmen akan terus mengawal kasus ini, termasuk membawa temuan ini ke ranah hukum jika Pemkab Sidoarjo lamban dalam mengambil tindakan.
“Aset negara harus diselamatkan. Jangan sampai kepentingan korporasi mengalahkan aturan hukum dan kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jaksa Agung Burhanuddin

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img