Bangkalan — Polemik pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan permintaan setoran sebesar 10 hingga 11 persen dari anggaran yang diterima sekolah. Persoalan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan sekaligus tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja sesuai ketentuan.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, berpandangan bahwa isu tersebut harus diuji melalui dokumen, aliran anggaran dan kondisi pekerjaan di lapangan. Menurutnya, mekanisme swakelola yang menempatkan kepala sekolah dan Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program justru harus menjadi ruang transparansi, bukan ruang tertutup,” katanya Jumat (25/09/2026).
Pandangan Hosen tersebut muncul di tengah pemberitaan mengenai dugaan adanya permintaan setoran dari anggaran revitalisasi sekolah. Kredonews dalam pemberitaan 24 September 2026 melaporkan adanya laporan seorang aktivis masyarakat sekaligus pengacara kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan pada 22 September 2026 terkait dugaan permintaan setoran sebesar 10 hingga 11 persen dari dana revitalisasi yang telah cair. Laporan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya tekanan terhadap kepala sekolah yang disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Informasi tersebut masih merupakan laporan atau dugaan yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, menurut Hosen, langkah berikutnya bukan membangun kesimpulan, melainkan membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta pelaksanaan di masing-masing sekolah.
“Kalau benar ada permintaan setoran, tentu harus ada penelusuran. Tetapi kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak muncul fitnah atau prasangka. Kuncinya adalah membuka data dan menguji fakta,” demikian pandangan Hosen dalam menyikapi polemik tersebut.
Program revitalisasi sekolah sendiri memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Koran Madura pada 19 September 2026 melaporkan Bangkalan memperoleh alokasi sekitar Rp38 miliar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk revitalisasi gedung sekolah. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyebut anggaran tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi 40 sekolah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat serta tiga sekolah yang terdampak bencana.
Sementara itu, Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 818/sipers/A6/IX/2026 yang diterbitkan 20 September 2026 menjelaskan bahwa program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Bangkalan menerapkan prinsip utama swakelola dan pemberdayaan masyarakat. Setiap proyek rata-rata melibatkan 10 hingga 15 tenaga kerja lokal serta menggunakan material bangunan dari daerah setempat.
Bagi Hosen, pola tersebut semestinya membuat mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara lebih terbuka. Apalagi dana program disebut berasal dari APBN dan dalam penjelasan Dinas Pendidikan Bangkalan yang dimuat KLIKKU.ID pada 26 Agustus 2026, anggaran revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui Bank Mandiri. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin tim, sedangkan pekerjaan fisik dilaksanakan bersama P2SP.
Dalam konteks tersebut, Hosen menilai titik penting yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah bangunan sekolah akhirnya berdiri. Yang jauh lebih penting adalah apakah uang yang diterima sekolah benar-benar digunakan sesuai RAB, apakah pembelian material sesuai kebutuhan, apakah pembayaran tenaga kerja benar-benar diterima pekerja dan apakah volume serta spesifikasi pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Kalau dana masuk ke rekening sekolah, maka jejak penggunaannya seharusnya bisa ditelusuri. Ada RAB, ada transaksi, ada pembelian material, ada pembayaran tenaga kerja dan ada hasil pekerjaan fisik. Semuanya bisa dibandingkan,” ujarnya.
Menurut Hosen, apabila muncul tudingan mengenai setoran 10 hingga 11 persen, maka salah satu cara untuk mengujinya adalah menghitung nilai yang diduga diminta tersebut dibandingkan dengan pagu masing-masing sekolah. Dari sana dapat ditelusuri apakah terdapat transaksi, penarikan, pembayaran atau pengeluaran yang tidak berkaitan dengan pekerjaan revitalisasi.
Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak yang terlibat serta pemeriksaan terhadap aliran dana.
Sorotan tersebut semakin penting karena pelaksanaan program memang secara resmi diwajibkan menggunakan mekanisme swakelola. Radar Bangkalan pada 28 Agustus 2026 memberitakan penegasan Disdik bahwa revitalisasi sekolah APBN 2026 tidak boleh diserahkan kepada CV maupun PT dan harus dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan. Kepala sekolah bersama P2SP menjadi bagian utama dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan konstruksi tersebut, Hosen berpandangan bahwa apabila benar terdapat pihak di luar struktur pelaksana yang meminta bagian tertentu dari anggaran, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pelaksanaan swakelola.
Namun di sisi lain, Dinas Pendidikan Bangkalan telah memberikan penegasan bahwa tidak boleh ada pemotongan anggaran. Cendana News Indonesia pada 1 September 2026 memberitakan pernyataan Kabid Pembinaan SD Ali Yusri Purwanto bahwa program revitalisasi harus berjalan secara akuntabel, transparan dan tanpa pemotongan anggaran.
Bagi Hosen, pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai bantahan. Jika Disdik menyatakan tidak ada pemotongan, maka transparansi dokumen dan pengawasan lapangan dapat menjadi instrumen untuk membuktikan bahwa anggaran benar-benar utuh digunakan untuk pekerjaan.
“Bantahan saja belum cukup untuk menjawab keresahan publik. Begitu juga tudingan tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. Yang paling penting adalah pembuktian. Buka dokumennya, periksa rekeningnya, cocokkan RAB dengan pekerjaan fisiknya,” tegas Hosen.
Persoalan pengawasan juga mendapat perhatian DPRD Bangkalan. Website resmi DPRD Kabupaten Bangkalan pada 21 September 2026 memberitakan Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib meminta agar revitalisasi dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. DPRD juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan tidak dilakukan sembarangan dan kualitas bangunan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Radar Madura pada 22 September 2026 melaporkan adanya sorotan terhadap pengawasan di SDN Martajasah, termasuk informasi bahwa konsultan pengawas disebut jarang melakukan supervisi di lokasi pekerjaan. Laporan tersebut menyebut kondisi itu berpotensi membuat pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Informasi tersebut tentu juga perlu dikonfirmasi kepada konsultan pengawas, sekolah dan Disdik untuk memperoleh gambaran utuh.
Hosen menilai keberadaan konsultan pengawas menjadi penting dalam situasi seperti ini. Pengawasan seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material dan progres pembangunan.
Menurutnya, masyarakat dapat ikut mengawasi dengan cara yang sederhana tetapi terukur. RAB dapat dibandingkan dengan pekerjaan fisik. Nota pembelian dapat dibandingkan dengan material yang benar-benar terpasang. Daftar tenaga kerja dapat dikonfirmasi kepada pekerja. Begitu pula pembayaran dapat dicocokkan dengan bukti transaksi.
Dengan metode tersebut, kata Hosen, isu dugaan setoran tidak perlu diperdebatkan hanya berdasarkan kabar dari mulut ke mulut. Jika memang terdapat ketidaksesuaian, bukti administrasi dan kondisi fisik akan menunjukkan titik persoalannya.
Hosen juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus menghadapi tekanan dari luar. Sebab berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Disdik, kepala sekolah memang menjadi pemimpin dalam pelaksanaan program, tetapi pekerjaan teknis dilakukan bersama P2SP dan melibatkan unsur komite, masyarakat serta pemerintah desa.
“Jangan sampai kepala sekolah berada dalam posisi dilematis. Mereka harus menjalankan amanah negara, tetapi juga harus memiliki keberanian menolak apabila ada permintaan yang tidak sesuai aturan. Kalau ada tekanan, salurannya harus jelas dan dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia,” kata Hosen.
Ia menilai momentum revitalisasi sekolah seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas sarana pendidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Program dengan nilai sekitar Rp38 miliar tersebut, menurut Hosen, terlalu penting apabila hanya dilihat sebagai proyek pembangunan fisik. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan terdapat kepentingan siswa, guru dan masyarakat yang membutuhkan ruang belajar yang aman dan layak.
Karena itu, Hosen mendorong agar polemik dugaan setoran 10 hingga 11 persen ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Inspektorat, Disdik, DPRD dan pihak berwenang lainnya, menurutnya, memiliki ruang untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
“Kalau tidak ada setoran, mari buktikan tidak ada. Kalau ada laporan, periksa laporannya. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai aturan. Jangan sampai uang untuk memperbaiki sekolah justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas Hosen.
Di tengah polemik tersebut, satu hal menjadi perhatian utama: swakelola bukan berarti tanpa pengawasan. Justru karena pekerjaan berada di lingkungan satuan pendidikan, transparansi RAB, rekening, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres fisik dan laporan pertanggungjawaban menjadi semakin penting untuk memastikan anggaran revitalisasi benar-benar sampai menjadi manfaat bagi sekolah. (Red)
