Kamis, Juni 11, 2026
Ad

Ketua KAKI JATIM Pastikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Tidak Terlibat Dalam Kasus Korupsi MBG

JAKARTA – Belakangan ini mencuat nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto turut disebut dalam daftar nama yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Nama Fitroh dan 20 orang lebih beredar di media sosial Instagram dan disebut-sebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Dugaan keterlibatan ini terhembus setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Pihak tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengklaim adanya perintah dari oknum-oknum tertentu dalam dugaan korupsi tersebut dan siap membongkar daftar nama pihak yang terlibat.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), bersama dua pejabat teras BGN lainnya pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur memastikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak terlibat dalam kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Yang telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya menjadi tahanan kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Rabu 3 Juni 2026, ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (11/06/2026).

Hosen KAKI Jatim menilai, semenjak Lembaga Antikorupsi dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di internal pejabat komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi tidaklah mungkin Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto melakukan hal yang merusak integritas Lembaga Antirusuah dengan terlibat Kasus Korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG),” papar Hosen KAKI Jatim.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) profesional berdasarkan asas dalam menjalankan tugas sebagai pemberantas Koruptor dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah. Dalam artian, yang berlawanan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pejabat yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tuturnya.

Hosen KAKI tegaskan, diharap seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak asal percaya dengan kabar bahwa wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto terlibat dalam kasus Korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Yang menyeret mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sonjaya sebelum ada bukti akurat dan kongkrit, pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jubir KPK Budi Prasetyo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img