JAKARTA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Moh Hosen, keterlibatan pejabat dalam pengelolaan SPPG berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK dinilai perlu melakukan langkah pencegahan sejak dini sebelum muncul dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KAKI Jatim,” Rabu (10/6/2026).
“KPK harus bertindak sebelum terjadi korupsi. Jangan menunggu muncul persoalan atau kerugian negara baru dilakukan pemeriksaan. Potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG harus diawasi secara serius,” tegas Moh Hosen.
Ia menilai program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran besar sehingga harus dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Menurutnya, pejabat publik yang memiliki kewenangan dan akses terhadap kebijakan negara seharusnya menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Apalagi keterlibatan tersebut berkaitan dengan program yang bersumber dari anggaran negara.
“Kami tidak ingin program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu pengawasan harus dilakukan sejak sekarang,” ujarnya.
Moh Hosen juga meminta KPK menelusuri keberadaan pejabat yang diduga mengelola atau memiliki keterkaitan dengan SPPG di wilayah Jawa Timur, termasuk di Madura. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan program MBG menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“KPK perlu memastikan bahwa tidak ada pejabat yang memanfaatkan pengaruh, jabatan, maupun kewenangannya untuk memperoleh keuntungan dari program negara. Pengawasan yang kuat adalah langkah penting untuk mencegah penyimpangan,” katanya.
KAKI Jatim menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPG sebagaimana dimaksud, sehingga seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dengan pengawasan yang ketat, KAKI Jatim berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa dibayangi potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang yang akan berakhir di sel tahanan pihak berwenang,” pungkasnya. (Kusnadi)
