Kamis, November 5, 2026
Ad

Jokowi Buka Ijazah di Pengadilan, KAKI Jatim: Publik Menunggu Kepastian Hukum!

JAKARTA – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Strata 1 (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim dan para pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Penampilan ijazah tersebut menjadi perhatian publik di tengah polemik panjang mengenai dokumen pendidikan Jokowi yang sebelumnya dipersoalkan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pihak. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan perkara yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim agar diperbolehkan memperlihatkan ijazah tersebut kepada para pengunjung sidang. Ia mengaku ingin memenuhi janjinya untuk menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari SD hingga S-1.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mengarahkan dokumen ijazah tersebut ke hadapan pengunjung sidang. Momen itu menjadi salah satu perhatian dalam jalannya persidangan yang selama ini menyedot perhatian masyarakat.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mengatakan bahwa masyarakat tentu mengharapkan adanya kepastian hukum atas polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut Hosen, diperlihatkannya ijazah di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dihormati oleh semua pihak. Namun, persoalan mengenai keaslian dokumen dan kekuatan pembuktiannya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh alat bukti secara objektif, transparan, dan profesional. Jangan sampai polemik ini terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum,” tegas Hosen.

KAKI Jatim juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses persidangan selesai. Baik pihak yang mempersoalkan maupun pihak yang memberikan pembelaan harus diberi ruang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hosen menegaskan, kepastian hukum merupakan hal penting dalam negara demokrasi. Karena itu, hasil persidangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

“Pada akhirnya, bukan opini yang menentukan benar atau salah, melainkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang harus dihormati,” pungkasnya. (Kus)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img