BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah atau Pokok Pikiran Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur TA 2019–2022, termasuk tersangka Mahfud mantan anggota DPRD Jatim asal Bangkalan berinisial kini belum menjalani penahanan, ada apa dengan KPK.
Sorotan publik di tengah penanganan perkara yang terus berjalan, Mahfud justru terpantau aktif menjalankan kegiatan publik di lapangan, ini sama halnya menantang Penyidik KPK, pada Rabu (22/7/2026).
Mahfud terlihat mendampingi jajaran pemerintah daerah dan tim dari Kementerian Pekerjaan Umum saat melakukan peninjauan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Progres Penyidikan Lembaga Antikorupsi, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penanganan kasus hibah Pokmas ini tetap menjadi prioritas lembaga antirusuah. Dikutip dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Achmad Taufik mengatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Sprindik yang terbit sebelum tahun 2026 ditargetkan tuntas pada tahun ini. “Sprindik yang sudah terbit sebelum 2026, insyaAllah akan diselesaikan di 2026, kecuali yang terbitnya di 2026,” ujar Taufik kepada awak media.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menahan tiga dari empat tersangka pada klaster kedua, yakni AY (Achmad Yahya), MS ( M Fathullah) dan RWR (Ra Wahid Ruslan). Sementara itu, penahanan terhadap MHD (Mahfud) masih menunggu giliran seiring dengan pengembangan perkara. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta melacak aset-aset recovery milik pihak-pihak yang terlibat.
“Dalam Kompleksitas Perkara, Taufik menjelaskan bahwa lambatnya penahanan beberapa tersangka disebabkan oleh tingginya keterhubungan unsur perkara yang melibatkan jaringan luas di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, mulai dari wilayah daratan, pesisir, hingga kepulauan.
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, meskipun terdapat sejumlah agenda penanganan perkara lain yang juga menjadi prioritas,” tegas Achmad Taufik Husein Plt Direktur Penyidik KPK. (MK)
