BANGKALAN — Gelombang keresahan warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berlanjut ke ranah hukum. Langkah ini dipicu oleh dugaan praktik pungutan liar pungli program sumur bor dan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Bansos sembako Bulog yang dinilai menabrak aturan hukum.
Melalui surat konfirmasi bernomor 018/SK-MT7/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026, perwakilan Pemuda Pergerakan Kecamatan Kwanyar secara resmi melayangkan teguran keras dan ruang konfirmasi kepada unsur Tiga Pilar Desa Gunung Sereng yang terdiri dari Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Suara rakyat Desa Gunung Sereng sudah geram. Penarikan uang pada program yang seharusnya bersubsidi serta pola pembagian bansos yang tidak sesuai aturan jelas merupakan pelanggaran wewenang. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas perwakilan Pemuda Pergerakan Kwanyar. (25/7/2026)
Tuntutan Warga Berdasarkan penghimpunan data dan keluhan warga di lapangan, terdapat empat poin utama yang disoal Pungli Sumur Bor Tahun 2025: Program bantuan air bersih yang semestinya bernilai subsidi diduga dimanfaatkan oknum dengan memungut biaya hingga Rp1.500.000 per Kartu Keluarga KK. per titik.
Penyimpangan Bansos Bulog: Mekanisme penyaluran beras bansos disinyalir tidak sesuai dengan petunjuk teknis penerima manfaat, sehingga merugikan warga yang berhak Pernyataan Kebal Hukum Sikap Kepala Desa Gunung Sereng, H. Muhyi Gunawan, yang menyatakan tindakan tersebut “tidak mengandung unsur pidana” memicu amarah publik karena dinilai sebagai bentuk klaim kebal hukum.
Pasifnya Fungsi Pengawasan Tiga Pilar: Tiga Pilar Desa dianggap gagal menjalankan fungsi pencegahan dan mediasi atas penyelewengan yang terjadi di tingkat desa.
Tenggat Waktu 3×24 Jam dan Langkah Hukum Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolres Bangkalan, Dandim 0829/Bangkalan, serta Camat Kwanyar tersebut, pihak pemuda memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Tiga Pilar Desa Gunung Sereng untuk memberikan klarifikasi tertulis serta merumuskan skema pengembalian dana kepada warga terdampak.
Apabila dalam batas waktu tersebut pihak Pemuda Pergerakan tidak mendapatkan tanggapan resmi atau iktikad baik, mereka memastikan akan meneruskan temuan ini ke jalur hukum formal.
“Jika konfirmasi diabaikan, kami akan melimpahkan seluruh bukti berkas ke Polres Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Inspektorat, serta Satgas Saber Pungli untuk diproses secara pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (MK).
