JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung termasuk Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari jaksa agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (22/7).
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengucapkan selamat dan sukses atas ditunjuknya Asep Nana Mulyana sebagai wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, selanjutnya Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Ketua KAKI Jatim, Rabu (22/07/2026).
Kemudian Keputusan Presiden (Kepres), menandatangani Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Amanah ini harus dipertanggungjawabkan, dalam artian jangan dibuat untuk melawan hukum dalam menjalankan tugas negara,” papar Ketua KAKI Jatim.
Hosen KAKI Jatim berharap para Jaksa Muda Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberikan posisi penting oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang pejabat negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pungkasnya. (Dhaman-Huri)
