SURABAYA – Hukum Pidana melingkupi tindak pidana yaitu Perbuatan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh negara dan diancam dengan sanksi pidana. Ruang lingkup hukum pidana mencakup berbagai aspek perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, penegakan hukum dan penegakan keadilan.
Perlindungan masyarakat merupakan salah satu ruang lingkup hukum pidana yakni melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan, termasuk perlindungan terhadap kehidupan, harta benda, dan hak hak lainnya dari individu atau kelompok.
Hukum pidana Harus memberikan sanksi pada prilaku kriminal seperti pembunuhan, kekerasan, atau penyerangan yang mengancam nyawa seseorang. Karena tindakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap norma norma hukum dan sosial.
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sesuai hasil kajian mengatakan, bahwa tujuan hukum pidana dibentuk untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat atas hak asasi manusia (HAM) yang harus dijunjung tinggi,,” ujar Ketua KAKI Jatim,” Ahad (21/06/2026).
Hukum yang dijatuhkan untuk tindakan tindakan kriminal tersebut dapat berupa penjara, denda, atau keduanya. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, memulihkan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa mendatang,” papar Ketua KAKI Jatim.
Tak hanya itu, hukum pidana juga dapat menyediakan rehabilitasi dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan agar dapat kembali menjadi anggota yang produktif. Dalam artian, hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, melainkan juga memperbaiki prilaku mereka dan mencegah melakukan tindakan kriminal di kemudian hari,” tutur Ketua KAKI Jatim.
Masyarakat juga berhak atas privasi, kebebasan, dan hak-hak fundamental dari Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain. Peran hukum pidana dalam menjaga ketertiban sosial, perlindungan hak asasi manusia dan penegakan nilai-nilai masyarakat yang adil dan beradab makin luas dan sangat dibutuhkan dalan kehidupan sehari hari,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat mengembalikan sistem hukum pidana kolonial dan menggantinya dengan hukum yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan maksud Indonesia mempunyai hukum tersendiri.
Diketahui UU KUHP dan UU KUHAP baru disahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember (2022) untuk KUHP dan November (2025) untuk KUHAP. Kedua instrumen hukum utama tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan resmi berlaku di Indonesia pada 2 Januari (2026).
Dalam Paradigma baru undang-undang” berarti perubahan mendasar pada cara pandang, nilai, atau filosofi yang mendasari suatu aturan. Hal ini menunjukkan transisi dari aturan lama ke aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta mengutamakan keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan keseimbangan.
Adapun tujuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 mengenai paradigma baru tentang pemidanaan dalam aturan tersebut diantaranya; Mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi melindungi masyarakat.
Memulihkan kembali keseimbangan dan mendamaikan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak tindak pidana. Menyelesaikan tindak pidana tidak sekadar sebagai sarana balas dendam, tetapi untuk membina dan memperbaiki pelaku agar menyadari kesalahannya.
Mengakui dan menghormati hukum adat serta nilai-nilai yang hidup dan berlaku di dalam masyarakat setempat. Menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas.
Demikian analisis hukum Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengenai tindak pidana berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah pada 2 Januari 2026, semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Kusnadi)
