Jumat, Juni 19, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim: Satu Hukum Tidak Bisa Dirubah Aparatur Pemerintah, Bahkan Presiden dan DPR RI, Sebagai Berikut

JAKARTA – Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum menunjukkan suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Keberadaan hukum tidak lain bertujuan melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.

Menyikapi masalah hukum, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa ada satu hukum yang tidak bisa dirubah oleh aparatur pemerintah bahkan Presiden dan DPR RI perancangan Undang Undang,” ujar Ketua KAKI Jatim,” Jumat (19/6/2026).

Selama ini publik menilai proses hukum di Indonesia, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mudah dibeli dengan uang untuk merubah pasal KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) bagi oknum dalam penanganan perkara tindak pidana, itulah Mafia Hukum,” papar Hosen KAKI Jatim.

    Namun siapapun pejabatnya setinggi apapun pangkatnya tidak akan bisa merubah Hukum Karma. Dalam artian, siapa yang menanam dia akan menuai, alias perbuatan baik maupun buruk akan kembali pada pelakunya," tegas Hosen KAKI Jatim.

Secara Agama, hukum karma sejalan dengan hukum sebab-akibat. Segala amal perbuatan (baik atau buruk) sekecil apa pun pasti akan mendapatkan balasannya. Maka dari itu kita harus jaga diri dan jangan mentang-mentang punya wewenang seenaknya sendiri berbuat,” pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jaksa Agung Burhanuddin

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H..

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img