SURABAYA – Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) termasuk BOS di Kota Surabaya untuk tahun anggaran 2025 disalurkan dalam dua tahap, dengan fokus utama pada percepatan perencanaan sekolah. Penyaluran Tahap I (Maksimal 50%) dilakukan awal tahun, sedangkan Tahap II berlangsung pada Juli–Oktober 2025.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) terus mengoptimalkan pengelolaan dana BOS dengan integrasi Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) yang diatur melalui Peraturan Walikota (PERWALI) Surabaya Nomor 82 Tahun 2025.
Kebijakan ini memastikan bahwa kebutuhan operasional sekolah yang belum tercukupi oleh BOS pusat dapat ditambal menggunakan dana daerah, sekaligus mengakomodasi pembayaran honor guru PPPK paruh waktu dan pengadaan seragam siswa dari keluarga miskin.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur Menyikapi tudingan kurang sehat terkait penyimpangan penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah SDN dan SMPN Dinas Pendidikan Kota Surabaya 2025 itu kurang benar,” Katanya, Jumat (10/07/2026).
Diharap masyarakat jangan asal percaya dengan pemberitaan dugaan penyelenggara pendidikan Kota Surabaya melakukan melakukan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN atau SMP di Kota Surabaya pada tahun 2025,” papar Hosen KAKI Jatim.
Dinas pendidikan kota Surabaya selalu taat dengan aturan yang ada dalam mengalokasikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kadang terdapat oknum pergerakan maupun yang mengaku pegiat Antikorupsi menyoroti anggaran pemerintah tapi bertujuan untuk mencari Sensasi menggapai transaksi,” tutur Hosen KAKI.
Dalam artian, tidak sedikit oknum pergerakan menyikapi program pemerintah bukan berdasarkan hati nurani melainkan untuk kepentingan pribadi. Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum,” ungkap Ketua KAKI Jatim.
Sebagaimana hasil Evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2025 memberikan hasil positif. Pemerintah Kota Surabaya berhasil meraih skor Maturitas Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Terdefinisi dengan skor 3,070,” pungkasnya. (Kusnadi)
