Bangkalan – Simpang Siur keberadaan Kendaraan dinas dikabupaten Bangkalan bukan rahasia lagi bahkan sudah membludak dikalangan pejabat Bangkalan.
Konon terindikasi banyak Kendaraan dinas tidak tepat Tupoksi dan tidak diketahui keberadaannya entah kemana ?
Mengingat pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan UU tindak pidana korupsi (Tipikor), No. 31/1999, sebagaimana telah dirubah dalam UU Tipikor No 20/2001 ayat (2) tentang memperkaya diri sendiri.
KAKI Bangkalan menelusuri Keberadaan Kendaraan dinas kabupaten Bangkalan dan satu Mobil dinas Koperasi dan Usaha Mikro ditemukan tidak ada. Nopol M 1066 GP Merk Toyota Type KJG Innova G X S42 Ds Tahun 2014 No.Rangka MHFXS42G1E2552195 No.Mesin 2KDU470027.
Hari ini Sabtu 21/11/2020 KAKI melapor Ke Unit Tipidkor Polres Bangkalan.”Papar Hosen.”
Ir MUHLAS sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyatakan mobil dinas M 1066 Hp dibawa Ali Afandi mantan kadis Koperasi mobil barada dilamongan hampir delapan bulan dari bulan April 2020.
Sudah saya beri tegoran tapi tidak ada responsif bahkan saya sudah datang kerumahnya di perumahan Made Kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan tapi tetap saja tidak dikasihkan.”Ucap MUHLAS.
“Rpa Sjahid Kepala Bidang Administrasi Aset BPKAD Kabupaten Bangkalan selaku penanggung jawab. Diberitahukan mengenai lenyapnya mobdin Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ia menyampaikan terima kasih.Terimakasih info dan perhatiannya pak semoga kedepan bisa lebih baik.”Ucap Sjahid.
“Seperti Imbauan KPK Pensiunan ASN Segera Kembalikan Kendaraan Dinas sebelum mendapat upaya hukum.”Ungkap Hosen.” (Red)