Selasa, Maret 18, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Jatim Berduka atas Gugurnya 3 Polisi Lampung Saat Gerebek Judi Sabung...

KAKI Jatim Berduka atas Gugurnya 3 Polisi Lampung Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

SURABAYA – Moh Hosen ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim turut berbelasungkawa atas gugurnya tiga anggota polisi yang ditembak saat menggerebek tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Moh Hosen mendoakan keluarga tabah atas kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinannya atas kejadian di Way Kanan kemarin atas wafatnya tiga anggota Polri. Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat,” kata Moh Hosen. Selasa (18/2/2025) malam.

Moh Hosen meminta agar pemberantasan judi daring ataupun offline tidak hanya musiman dan penindakannya harus agresif, masif, serta berkesinambungan hingga tuntas.

Dia menilai pertumbuhan judi di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar. Karena itu, menurutnya pemberantasan judi harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

“Pemberantasan judi harus diselesaikan dengan prioritas tinggi. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan judi online,” kata Hosen.

Menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum harus sigap untuk menutup semua perjudian. Simultan dengan itu, dia juga ingin penegakan hukum dan pencegahan dilakukan hingga ke tingkat bawah.

“Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum yang terlibat judi. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspektif moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana,” kata dia.

Diketahui, insiden penembakan maut yang tewaskan tiga anggota polisi itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) pukul 16.50 WIB. Ketiganya ditembak oleh oknum TNI AD saat hendak menindak tegas judi sabung ayam.

Adapun ketiganya yakni Kapolsek Nagara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Setelah hasil autopsi ketiganya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung selesai, para korban dibawa ke rumah duka dan dimakamkan secara kedinasan. (Syaif)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments