Minggu, Maret 16, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Sebut KPK Takut Lakukan OTT Anggota DPRD Bangkalan, Apakah Dapat Jatah...

KAKI Sebut KPK Takut Lakukan OTT Anggota DPRD Bangkalan, Apakah Dapat Jatah Besar

BANGKALAN – Bergulirnya Indikasi Kasus Korupsi Pokir dan pembagian Proyek oleh oknum anggota DPRD kabupaten Bangkalan hanya menjadi bahan berita tanpa ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), Kejaksaan Agung Jampidsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,66 triliun. APBD ini disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan. 

Dalam pembahasan APBD 2025, DPRD Bangkalan menekankan beberapa hal, yaitu: APBD 2025 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD memiliki peran dalam penyusunan APBD, yaitu perencanaan, penentuan prioritas, dan pengawasan.

Menyikapi APBD 2025 Bangkalan, Moh Hosen Aktivis KAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan oknum Anggota DPRD Bangkalan bagi-bagi Proyek di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Proyek tingkat Petunjuk Langsung (PL) E-katalog lelang tertutup maupun Tender Lelang Terbuka.

Hosen KAKI Jatim menjelaskan bahwa mengenai Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar lebih dari Rp2 triliun. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,62 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,66 triliun.

“Hosen KAKI mengingatkan anggota DPRD kabupaten Bangkalan untuk tidak bermain proyek pemerintah apalagi bagi bagi Proyek. Perlu diketahui Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD Bangkalan di Tahun 2025, bukan berarti anggota DPRD sendiri sebagai pelaksana atau yang mengelola proyek dimaksud.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

        “Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat, namun KPK takut lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Anggota DPRD Bangkalan, apakah dapat jatah besar?,” ujar Hosen KAKI, Ahad (16/2/2025).

APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Anggota dewan memiliki kewajiban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Dan diharap Dinas terkait tidak melakukan Nepotisme alias persekongkolan dalam memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut,” papar Hosen KAKI”

Beredar Isu bahwa ada Oknum Anggota DPRD Bangkalan Inisial SY telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dengan pembagian proyek Pokir maupun anggaran dinas khususnya untuk perbaikan jalan raya maupun pembangunan kontruksi dijadikan bancakan untuk memperkaya diri tanpa harus memperhatikan kualitas pekerjaan,”tegas Hosen KAKI.

Khusus pemerintah daerah Bangkalan terindikasi jelas bahwa pejabat eksekutif yang dititipi anggaran Pokir Ini malah terang terangan memberikan ruang untuk kegiatan yang jelas jelas melanggar hukum.

Hosen KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak mengawasi program kerja Kabupaten Bangkalan APBD tahun 2025 diantaranya Proyek Pokir yang sangat rawan dikorupsi oleh oknum anggota DPRD Bangkalan, karena dianggap pekerjaan sendiri padahal anggaran bersumber dari pemerintah bukan kantong sendiri,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dugaan kuat Oknum Anggota DPRD Bangkalan berinisial SY bekerjasama dengan Oknum Kepala Dinas pengguna Anggaran (PA) dan Kabid pejabat pembuat komitmen (PPK) di seluruh OPD Bangkalan yang berbau Proyek,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA.

Gusrizal Ketua Dewas KPK

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments