Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKabar Isu Penculikan Anak Membuat Orang Tua Sedih dan Resah, KAKI :...

Kabar Isu Penculikan Anak Membuat Orang Tua Sedih dan Resah, KAKI : Masyarakat Tidak Perlu Cemas, Polres Bangkalan Masih Aktif

BANGKALAN – Kabar isu penculikan anak Membuat masyarakat Bangkalan cemas dsn sedih apalagi sudah banyak Postingan Vidio Sosial’ yang menunjukkan Penculikan anak di bawah umur dan tidak menutup Kemungkinan targetnya anak Sekolah Paud, TK dan SD.

Masyarakat desa kebanyakan merupakan orang fanatik yang mudah percaya dengan tiap informasi informasi yang beredar di tengah tengah mereka. Apalagi informasi urusan yang berkaitan dengan jiwa dan raga yang selama ini Minang dijaga dalam tiap keluarga.

Tentunya dengan adanya kabar seperti itu pihak kepolisian harus ada tindakan tegas menenangkan, mensosialisasikan Keamanan, agar masyarakat tidak merasa sedih dan resah mendengar kabar penculikan anak karena kebanyakan mereka kaum fanatik bukan kaum politik.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan bahwa masyarakat Bangkalan tidak perlu bersedih dan resah dengan adanya kabar isu penculikan anak. Selama ini di Bangkalan belum terbukti adanya dugaan tersebut.

Namun pihak aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun TNI tetap waspada dengan isu tersebut dan meyakinkan masyarakat bahwa aparat penegak tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan tidak mungkin terjadi sebagaimana hal yang tidak diharapkan.

Sekali lagi kami katakan bahwa masyarakat Bangkalan tidak perlu resah dan sedih karena kepolisian polres Bangkalan masih aktif dalam menjalankan tugas negara yakni dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Dan dengan adanya isu penculikan anak, diharapkan AKBP WIWIT ARI Wibisono Kapolres Bangkalan untuk mengerahkan jajarannya adakan giat Patroli ditiap Desa perkecamatan sebagaimana tupoksi yang telah ditentukan demi meyakinkan bahwa Bangkalan tetap dalam keadaan aman Kondusif,” Pinta Hosen.

Penulis : Redaksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri

Kabaresmkrim Mabespolri

Komnas Ham Ri

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments