SURABAYA -Penggunaan hotel di Surabaya untuk praktik asusila atau prostitusi sangat dilarang secara hukum dan norma. Pemkot Surabaya melarang keras praktik maksiat di hotel melalui Perda No. 7 Tahun 1999. Pelanggaran ini dapat berakibat tindakan tegas, termasuk penggerebekan oleh pihak kepolisian dan sanksi hukum.
Dari sekian hotel di kota Pahlawan salah satunya Hotel Best Surabaya paling ramai didatangi pengunjung muda mudi tanpa ada pengawasan khusus dari pihak pemerintah Kota Surabaya khususnya Satpol PP dan pihak terkait maupun berwenang.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Kasatpol PP Surabaya Achmad Zaini untuk menyegel Hotel Best Surabaya. Karena diduga melakukan Pelanggaran Perda nomor 7 tahun 1999 tentang praktik asusila yang menudahi kota pahlawan,” ujar Hosen, Selasa (28/04/2026).
Diduga pengunjung yang inap di Hotel Best Surabaya masih muda mudi alias lelaki dan wanita yang kelihatan masih dibawah umur namun mereka meras nyaman didalamnya bersama pasangan kekasihnya dan tidak mungkin hanya istirahat tanpa bermesraan.
Ketika kami beristirahat di Hotel Best Surabaya terlihat pengunjung yang masih muda mudi mesra pesan Kamar di penginapan tersebut. Pasalnya Hotel ini diduga hanya dibuat tempat melampiaskan hasrat oleh pengunjung yang bukan suami istri.
Bahkan sempat terdengar di kamar Hotel Best Surabaya, dibuat tempat dugem dengan setelan musik yang sangat berisik. Tidak menutup kemungkinan tempat ini disalahgunakan untuk menkonsumsi obat obatan terlarang. Namun pihak hotel dinilai terpenting dapat uang tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihak manajemen Hotel Best Surabaya kecolongan Nomor WhatsApp dibobol Hecker sehingga menimbulkan kerugian pengunjung di saat perpanjang kamar. Namun pihak repseiones mengatakan itu bukan WhatsApp pihak kami karena sudah dibekukan, ujar Shevilla, Selasa (28/04/2026).
Sebagai pengunjung kami Kecewa dengan Pelayanan Hotel Best Surabaya karena tidak ada kebijakan dikala ada masalah dan malah minta urus administrasi pembayaran kepihak Rekening yang mengatasnamakan Best Hotel Surabaya Kedung Sari,” papar Hosen KAKI.
Bukan hanya itu, kami mendesak pihak Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya untuk melakukan tindakan tegas dan audit kelengkapan izin operasional Hotel Best Surabaya. Karena diduga melanggar Perda No 7 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang praktik asusila.
Manakala ditemukan sebuah pelanggaran yang menyimpang dari peraturan untuk diberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, pengurangan jam operasional maupun sampai penutupan, demi Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
