Minggu, Juli 19, 2026
Ad

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buka Modus Aplikasi Terenkripsi, Sita 12,18 Gram Sabu

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat ±12,18 gram. Petugas mengamankan tersangka berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, Selasa (14/07/2026).

Waktu dan Lokasi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Sidosermo Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyita 12 klip plastik berisi sabu siap edar beserta seluruh barang bukti pendukung lainnya.

Modus Operandi: Komunikasi Terenkripsi & Sistem “Ranjau”

Dari hasil penyidikan, tersangka beroperasi di bawah kendali bandar berinisial KING yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk menghindari pelacakan komunikasi.

Tersangka menerima 12 klip sabu dari bandar, dengan rincian:

  • 2 klip sebagai bonus konsumsi pribadi
  • 10 klip wajib diedarkan menggunakan sistem “ranjau”: menaruh barang di lokasi tersembunyi yang disepakati pembeli

Titik penyimpanan yang telah ditentukan tersebar di Surabaya dan Sidoarjo: Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, hingga Jalan Deltasari. Tersangka diringkus sebelum sempat menempatkan barang di lokasi sasaran.

Keterangan Resmi Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan motif tersangka kembali terjerumus karena faktor ekonomi dan kecanduan, dengan imbalan hanya Rp20.000 per klip yang berhasil disebar.

“Kami sangat menyayangkan tersangka tidak jera, padahal baru bebas menjalani hukuman 2,5 tahun di Lapas Madiun Baru atas kasus sama pada 2023. Kami tidak beri ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar KING,” tegasnya.

Ancaman Sanksi

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2023, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai perantara jual beli dan penguasaan sabu Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka terancam pidana yang jauh lebih berat karena status residivis. (Nawar)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img