Senin, April 6, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Pastikan Berita Dugaan Korupsi Event Rp17,5 Miliar Disbudpar Jatim Tidak Benar

SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur pastikan Pemberitaan tenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur diduga Korupsi anggaran Event Rp 17,5 Miliar itu tidak benar. Bahkan terkesan mencari sensasi dalam negosiasi menuju transaksi gelap oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Hosen KAKI, Senin (6/04/2026).

Pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur jangan asal percaya dengan pemberitaan miring terkait dugaan korupsi sebelum mendapatkan bukti laporan akurat mengenai tudingan dimaksud. Karena Bahan laporan korupsi yang autentik dan dianggap kuat oleh penegak hukum adalah bukti permulaan yang dapat dipertanggung jawabkan dan bukan sekadar rumor,” paparnya.

Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur untuk memastikan pemberitaan yang menduga ada Korupsi Event Rp 17, 5 Miliar. Ternyata itu hanya sekedar penyampaian yang belum bisa dikategorikan masuk UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi,” tegas Ketua KAKI Jatim.

Sebelumnya ada pemberitaan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa penyelenggaraan acara di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur kian menguat. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp17,5 miliar kini tak hanya menjadi sorotan, tetapi juga didesak untuk segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Sorotan ini mencuat setelah aktivis antikorupsi menemukan indikasi pola pengelolaan yang dinilai tidak wajar. Sejumlah temuan mengarah pada penggunaan vendor yang berulang hingga dugaan praktik cashback yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Koordinator Lapangan Jawa Timur Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI), Iqbal Hasani, menegaskan bahwa besarnya anggaran harus diiringi transparansi penuh.

“Anggaran belasan miliar rupiah ini bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui secara detail output kegiatan, termasuk bagaimana uang itu dibelanjakan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat Jatim.

Ia juga menyoroti penggunaan event organizer yang diduga berulang dalam sejumlah kegiatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan kompetitif. Jika vendor yang sama terus digunakan, harus dijelaskan prosesnya. Apakah benar melalui tender yang sehat atau justru ada pola pengondisian,” katanya.

Selain itu, dugaan praktik cashback dalam pengelolaan anggaran turut menjadi perhatian serius. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena berkaitan dengan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran negara.

“Kalau ada cashback atau keuntungan tidak sah, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana. AMATI Jatim pun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera turun tangan. Pemeriksaan diminta mencakup seluruh pihak terkait, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di Disbudpar Jatim,” tegasnya. (Kusnadi)

Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H..

Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H..

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img