JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merupakan Lembaga organisasi masyarakat sipil yang aktif berpartisipasi, mengawasi, dan mengampanyekan pemberantasan korupsi bagi pejabat pemerintah yang mempunyai kebijakan anggaran.
Komite Anti korupsi Indonesia (KAKI) berlogan” Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati” dalam artian mencegah adanya Praktik Korupsi yang akan dilakukan pejabat pemerintah.
Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa Penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (03/04/2026).
Prinsip bahwa mencegah korupsi lebih baik daripada mengobati (menindak) didasarkan pada fakta bahwa dampak kerusakan akibat korupsi sering kali bersifat sistemik dan sulit dipulihkan sepenuhnya hanya melalui penegakan hukum.
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” papar Hosen KAKI.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa UU ini menegaskan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pencarian, perolehan, dan pemberian informasi, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pada umumnya dalam Birokrasi Pemerintah terpampang Tulisan Anda Memasuki Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Namun faktanya masih banyak oknum pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi," ungkap Hosen KAKI Jatim.
“Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah Korupsi
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah korupsi:
- Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan Anti-Korupsi
Masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik tentang bahaya korupsi dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Pendidikan anti-korupsi dapat dimulai sejak dini melalui sekolah, keluarga, dan komunitas agar nilai-nilai integritas dan kejujuran tertanam sejak kecil. - Melaporkan Tindakan Korupsi
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, atau aparat penegak hukum lainnya. Dengan adanya laporan dari masyarakat, tindakan korupsi dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti. - Mengawasi Pengelolaan Keuangan Publik
Partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, baik di tingkat desa, daerah, maupun nasional, sangat penting. Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan proyek-proyek pembangunan, memastikan anggaran digunakan sesuai rencana, serta mencegah adanya penyelewengan dana. - Menolak dan Tidak Terlibat dalam Praktek Korupsi
Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi, tetapi juga bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Masyarakat harus menolak segala bentuk praktik korupsi dan tidak memberi kesempatan bagi pihak lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. - Mendukung dan Berpartisipasi dalam Gerakan Anti-Korupsi
Masyarakat dapat bergabung dengan organisasi atau komunitas yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Kegiatan seperti kampanye anti-korupsi, seminar, dan diskusi publik dapat meningkatkan kesadaran serta memperkuat komitmen bersama dalam melawan korupsi. - Menggunakan Hak Pilih Secara Bijak
Dalam setiap pemilihan umum, masyarakat harus memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen dalam memberantas korupsi. Jangan tergiur dengan politik uang atau janji-janji yang tidak realistis, karena hal ini dapat membuka peluang bagi praktik korupsi di masa depan. - Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat harus mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan. Dengan adanya keterbukaan informasi, peluang terjadinya korupsi dapat diminimalisir.
Kesimpulannya, bahwa
Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah atau penegak hukum semata, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran, partisipasi aktif, dan komitmen masyarakat dalam menolak serta melaporkan praktik korupsi, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. (Kusnadi)
