Kamis, Juli 23, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim; KPK Jangan Kalah Cepat Dengan Kejaksaan Agung Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Terlebih Mengenai Kasus Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Hibab untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ‘ijon’sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/7/2026).

Adapun Rincian nama para penyuap Dana Hibah Jatim sebagai berikut:

  1. Ahmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
  2. Ra Wahid Ruslan memberikan uang sejumlah Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
  3. M. Fathullah memberikan uang sejumlah Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.” Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Anwar Sadad anggota DPR RI. Jangan sampai seperti tersangka Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim Mati Sebelum Diadili," ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (23/07/2026).

KAKI berharap Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 harus tuntas dalam tahun ini, supaya tidak terjadi polemik kurang baik ditengah tengah masyarakat. Sehingga Lembaga Antirusuah dinilai tidak berintegritas dalam penanganan tindak pidana Korupsi, karena perkara ini cukup lumayan lama ditangani KPK,” papar Hosen KAKI Jatim.

KPK harus berani bertindak tegas dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim dan jangan takut dengan intervensi dari pihak oknum elit politik dalam melakukan penyelidikan. Dalam artian, tangkap semua para tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang selama ini menunggu kepastian hukum dari Lembaga Antirusuah,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan kalah cepat dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan Korupsi, karena KPK merupakan Lembaga Negara Independen yang ditugaskan untuk memberantas para Koruptor yang melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Kompolnas Budi Gunawan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img