BANGKALAN – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Saplasah, Kecamatan Sepuluh, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menandai keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik korupsi di tingkat desa.
Laporan yang diajukan warga berinisial IM tidak datang tanpa dasar. Sejumlah dokumen telah diserahkan sebagai bukti awal, mengarah pada indikasi kuat adanya manipulasi anggaran, khususnya pada proyek pembangunan fisik serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam kurun tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dari hasil penelusuran awal, nilai dugaan kerugian negara disebut-sebut mencapai sekitar Rp700 juta—angka yang cukup signifikan untuk ukuran pengelolaan APBDes.
“Kami menuntut kepastian hukum. Ini bukan persoalan pribadi, tapi kegelisahan masyarakat yang selama ini melihat pengelolaan dana desa tidak transparan,” tegas IM, Minggu (3/5/2026).
Pelimpahan perkara ini tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, yang memastikan bahwa laporan tersebut kini berada di bawah penanganan Pidsus untuk proses lebih lanjut.
IM mendesak agar Kejari tidak berhenti pada tahap administratif semata, melainkan segera bergerak ke penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan profesional. Menurutnya, transparansi penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Jangan sampai laporan ini mandek. Harus ada langkah konkret, jelas, dan terbuka. Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, tajam ke atas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bagi IM, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan keuangan negara dari praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi Kejari Bangkalan dalam menunjukkan integritas dan keberpihakan pada pemberantasan korupsi di tingkat desa.
