SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran (APBD), dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Berkolaborasi dengan bupati untuk meningkatkan pelayanan publik, merespons aspirasi masyarakat melalui hearing, serta menetapkan arah pembangunan melalui rapat paripurna.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Fungsi pengawasan DPRD merupakan upaya DPRD dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, melalui dari kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga pelayanan publik.
Menyikapi hal ini, Laili Affidah Ketua KAKI DPD Sidoarjo meminta DPRD Kabupaten Sidoarjo bersinergi dengan Pemerintah dalam bentuk pengawasan kerja demi kebaikan bersama supaya tidak terjerat KPK lagi. Karena selama ini pejabat Sidoarjo tidak lepas dari incaran aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun Lembaga Antikorupsi (KPK)," ujar Laili, Kamis (9/04/2026).
Penyalahgunaan Wewenang sering terjadi karena kurangnya pengawasan dari internal pemerintah termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sidoarjo. Maka dari itu jangan sampai hal hal yang berbau penyimpangan terjadi lagi di kabupaten yang terkenal dengan Kota Delta,” papar Ketua KAKI DPD Sidoarjo.
Tidak sedikit petinggi pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir ini:
1). Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) – Bupati Sidoarjo (2021-2024)
Ditahan KPK pada Mei 2024 terkait dugaan pemotongan uang insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
2). Ari Suryono – Kepala BPPD Sidoarjo
Tersangka dalam kasus pemotongan insentif pegawai BPPD, ditahan bersamaan dengan pengusutan kasus Bupati Sidoarjo.
3). Siskawati – Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak senilai Rp 2,7 miliar.
4). Saiful Ilah – Bupati Sidoarjo (2010-2020)
Terjerat kasus korupsi dalam dua perkara berbeda. Pertama, kasus suap proyek infrastruktur pada 2020. Kedua, kembali ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi selama masa jabatannya pada tahun 2023.
5). Win Hendarso – Bupati Sidoarjo (2000-2010)
Terjerat kasus korupsi kas daerah pada tahun 2011.
Pejabat/ASN Lainnya (Kasus 2024)
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memeriksa sejumlah ASN di lingkungan BPPD dan Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari 2024 terkait kasus pemotongan insentif pajak.
Selain kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pada Juli 2025, Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga menetapkan 4 mantan Kepala Dinas/Pejabat Pemkab Sidoarjo terkait korupsi pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah:
- Sulaksono (S) – Mantan Kepala Dinas/Satker (2007-2012, 2017-2021)
- Dwijo Prawiro (DP) – Mantan Kepala Dinas/Satker (2012-2014)
- ABT – Mantan Kepala Dinas/Satker (2015-2017)
- Harry Susanto (HS) – Plt Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (2022)Â
Hal seperti itu jangan sampai terulang kembali di masa pemerintahan Bupati H Subandi dan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Periode 2025-2030. Karena hari hari ini kami mencium aroma kurang sedap di internal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tidak menutup kemungkinan akan dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuturnya.
Kehadiran Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Sidoarjo tidak lain untuk bersinergi dengan pemerintah, eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak lain untuk mengurangi Penyalahgunaan Wewenang yang dikenal dengan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maupun Gratifikasi dalam jabatan,” ungkap Ketua KAKI DPD Sidoarjo. (Kusnadi)
