Sabtu, Oktober 3, 2026
Ad

KAKI Jatim: Wahai Pejabat Pemerintah Kembalikan Indonesia Negara Demokrasi Dengan yang Sesungguhnya

JAKARTA – Ketua KAKI Jatim Moh Hosen menyatakan bahwa Indonesia negara demokrasi yang artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun kenyataan penerapan istilah tersebut dinilai berlaku bagi pejabat berpangkat tinggi, seperti Presiden, Ketua DPR Ketua MPR, Ketua MK dan Lain Sebagainya.

Status Indonesia sebagai negara demokrasi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” kata Hosen KAKI Jatim, Jumat (02/10/2026).

Dasar Hukum Indonesia Negara Demokrasi termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: Menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi atau kedaulatan berada di tangan rakyat.Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti pelaksanaan demokrasi berjalan berdampingan dengan supremasi hukum.

Pasal 22E UUD 1945: Mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai sarana utama perwujudan kedaulatan rakyat. Pasal 28E UUD 1945: Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara.

Sebagai rakyat kami berharap kepada Para pejabat negara kembalikan istilah Indonesia Negara Demokrasi pada hakekat yang sesungguhnya Sesuai undang undang. Dalam artian, bukan hanya sekedar slogan tanpa bukti nyata, karena selama ini rakyat hanya dijadikan tamu di negeri sendiri, alias banyak hak-hak rakyat belum terpenuhi.

Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang (UU) yang dinilai kontroversial dan memicu gelombang protes besar karena dianggap bertolak belakang dengan kepentingan rakyat, merugikan hak-hak pekerja, serta membatasi kebebasan sipil.

  1. UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
    Undang-undang ini memicu demonstrasi besar-besaran dari elemen buruh dan mahasiswa karena dinilai lebih berpihak kepada kepentingan investor korporasi dibandingkan kesejahteraan pekerja. Beberapa poin krusial yang digugat di antaranya:Kebijakan Upah: Penghapusan beberapa standar upah minimum sektoral.

Kontrak Kerja (Outsourcing): Pengurangan pembatasan jenis pekerjaan alih daya serta pelonggaran batas waktu pekerja kontrak yang memicu kerentanan kerja. Pesangon & PHK: Penurunan nilai kompensasi pesangon serta dipermudahnya prosedur pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
    KUHP Nasional ini resmi berlaku penuh pada awal Januari 2026. Di balik pembaruannya, UU ini menuai banyak gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memuat pasal-pasal yang dianggap membungkam kritik kebebasan berpendapat, seperti:

Pasal Penghinaan Presiden/Lembaga Negara: Pengaktifan kembali ancaman pidana bagi warga yang dianggap menyerang harkat martabat presiden atau menghina pemerintah.

Pasal Demonstrasi: Ancaman sanksi pidana penjara bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan sebelumnya jika dinilai mengganggu kepentingan umum.

  1. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Melalui perubahan keduanya pada UU No. 1 Tahun 2024, undang-undang ini dinilai masih mempertahankan “pasal karet” yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, jurnalis, maupun aktivis yang bersuara kritis di media sosial. Pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang memicu keonangan masih dianggap rentan disalahgunakan oleh pihak berkuasa.
  2. UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba No. 3 Tahun 2020)
    Aturan ini ditentang keras oleh organisasi lingkungan hidup seperti WALHI karena dinilai memberikan “karpet merah” bagi para pengusaha tambang besar. UU ini menjamin perpanjangan otomatis izin kontrak tanpa lelang terbuka dan mengurangi hak proteksi masyarakat adat serta kelestarian lingkungan di sekitar wilayah lingkar tambang.
  3. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK No. 19 Tahun 2019)
    Pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini dianggap memukul mundur agenda pemberantasan korupsi yang sangat diinginkan rakyat. Dampak revisi ini mengubah status kepegawaian KPK menjadi ASN (eksekutif), membatasi penyadapan melalui birokrasi Dewan Pengawas, serta memberikan kewenangan penghentian penyidikan (SP3) yang mengurangi taji KPK dalam memburu koruptor.

“Dengan demikian, kapan kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia, sejak dari 17 Agustus 1945 sampai Oktober 2026 ini, hanya pejabat negara yang merasakan kesejahteraan,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kus)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img