Kamis, Oktober 8, 2026
Ad

KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pembentukan jajaran Wantimpres yang akan memberikan pertimbangan pada Presiden.

Tugas utama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Adapun besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres masing-masing mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut diberikan secara rutin setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

    Menyoroti gaji Wantimpres Rp 76,5 juta tiap bulan, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan jangan jual nama rakyat demi kepentingan Pejabat, hak keuangan itu terlalu besar, sedangkan tugasnya hanya menyampaikan pendapat kepada Presiden," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Pasalnya Gaji 26 orang Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas, apakah hal ini pantas diberikan sedangkan kondisi rakyat Indonesia masih banyak yang kekurangan perekonomian, bahkan infrastruktur pembangunan belum stabil 100 persen,” paparnya.

Seyogyanya hak keuangan bulanan Dewan Pertimbangan Presiden cukup 10 juta perorang dan sisanya bisa dialihkan ke hal yang lebih manfaat untuk pembangunan infrastruktur atau bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah Sesuai data statistik yang seringkali dilakukan survey oleh pihak pemerintah,” tegasnya.

    Sangat disayangkan anggaran negara sebesar Rp 1.989.000.000 tiap bulan itu diberikan kepada 26 orang Wantimpres,  yang tidak lain kerjanya duduk manis sambil lalu menunggu informasi isu konflik dari masyarakat maupun pemerintah eksekutif dan Yudikatif. Hal ini perlu dipertimbangkan lagi oleh Presiden Prabowo Subianto," pinta Ketua KAKI Jatim.

Sebenarnya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak harus dibentuk, karena adanya dinilai hanya menghabiskan anggaran negara, lantas buat apa adanya kepala Staf Kepresidenan seperti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para penasehat khusus Presiden” tutur Hosen KAKI.

Hosen KAKI Jatim menegaskan, jabatan Kepala negara jangan dibuat kesempatan membuka ruang baru yang kurang manfaat. Dalam artian, kalau memang Presiden Prabowo Subianto berdiri atasnama nama masyarakat Indonesia serta tidak langgar sumpah janji jabatan saat pelantikan,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kus)

#Presiden Prabowo Subianto
#Mensesneg Prasetyo Hadi
#Seskab Letkol Taddy Indra Wijaya

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img