JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur secara resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
“Melalui surat resmi ini, kami meminta KPK segera menuntaskan perkara secara menyeluruh. Jangan berhenti pada empat orang saja,” tegas Hosen,” Kamis (02/04/2026).

Ia menilai, hingga saat ini kinerja KPK dalam menangani perkara tersebut belum menunjukkan progres maksimal. Kondisi itu dinilai memicu persepsi publik bahwa penanganan kasus berjalan lambat dan kurang transparan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dugaan korupsi terjadi melalui pengkondisian dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada 2 Oktober 2025.
Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 5 Januari 2026 dan divonis bersalah pada 6 Maret 2026. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, KAKI Jatim menyoroti masih adanya 16 tersangka lain yang belum ditahan. Dalam surat yang dikirimkan ke KPK, organisasi tersebut meminta agar seluruh tersangka segera diproses hukum tanpa tebang pilih.
“Kami menegaskan, 16 tersangka yang sudah ditetapkan harus segera ditahan dan diadili. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK,” ujarnya.
Sejumlah nama yang disebut antara lain Anwar Sadad, Fauzan Adima, Jon Junaidi, serta pihak swasta dan mantan pejabat lainnya di sejumlah daerah di Jawa Timur.
KAKI Jatim menilai percepatan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto.
“Kami berharap KPK segera mengambil langkah konkret. Surat ini adalah bentuk dorongan moral agar penegakan hukum berjalan tegas dan berintegritas,” pungkas Hosen. (Syaif)
