BANGKALAN — Isu dugaan pemotongan anggaran Program Revitalisasi Sekolah sebesar 15 persen hingga 25 persen mencuat di lapangan. Kabar tersebut menjadi sorotan karena program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN 2026 seharusnya dilaksanakan secara transparan, utuh, dan tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Di Kabupaten Bangkalan, program revitalisasi tersebut menyasar 40 Sekolah Dasar (SD) serta 70 satuan pendidikan KB, PAUD, dan TK. Dengan jumlah satuan pendidikan yang cukup besar, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dinilai harus diperketat.
Keluhan mengenai dugaan adanya permainan anggaran tersebut diterima Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. Praktik yang dikhawatirkan bukan hanya pemotongan anggaran, tetapi juga dugaan nepotisme, pengondisian pihak tertentu, hingga penggelembungan harga material (mark-up).
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Bangkalan tidak mencoba bermain-main dengan anggaran negara, katanya,” Selasa (01/09/2026).
«“Dana revitalisasi sekolah harus utuh. Jangan ada potongan, pungutan liar, maupun imbalan apa pun. Program ini untuk kepentingan pendidikan dan anak-anak, bukan untuk bancakan oknum,” tutur Moh Hosen.»
Menurutnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme penyaluran dana langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaan secara swakelola. Mekanisme tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan revitalisasi sekolah.
Karena itu, KAKI Jatim menegaskan pelaksanaan revitalisasi sekolah di Bangkalan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kejanggalan Penyalahgunaan Wewenang dalam pengelolaan anggaran, kepala sekolah siap-siap berurusan dengan pihak tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan.
Pihak Sekolah tidak boleh diarahkan menggunakan CV atau PT sebagai pelaksana pekerjaan apabila ketentuan program memang mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh sekolah bersama masyarakat sesuai mekanisme dan petunjuk teknis program.
Moh Hosen juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengatur proyek dari belakang layar.
Dugaan pengondisian pemborong, monopoli pemasok material, nepotisme, atau mark-up harga harus menjadi perhatian serius. Jika anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki ruang belajar justru berkurang karena kepentingan oknum, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi langsung menyentuh kepentingan siswa dan kualitas pendidikan.
“Jangan sampai program yang niat awalnya memperbaiki sekolah justru dijadikan ladang kepentingan pribadi atau kelompok. Kalau ada yang bermain, kami akan dorong agar persoalan tersebut diperiksa sesuai aturan,” ujar Hosen.
KAKI Jatim meminta Kemendikdasmen, pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, serta aparat penegak hukum ikut mengawal pelaksanaan program tersebut di Bangkalan.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas. Harga material, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau memang program ini gratis tanpa potongan, buktikan di lapangan. Jangan sampai ada cerita 15 persen, 20 persen, bahkan 25 persen yang hilang sebelum pekerjaan dimulai. Dana APBN harus kembali menjadi bangunan sekolah, bukan menjadi keuntungan oknum,” tegas Moh Hosen.
KAKI Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak sekolah yang menemukan dugaan penyimpangan untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum.
Pesannya sederhana: dana revitalisasi sekolah harus utuh, pekerjaan harus sesuai mekanisme swakelola, dan tidak boleh ada pihak yang menjadikan program pendidikan sebagai ladang transaksi,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Syaif)
Kajari Bangkalan Noer Adi, S.H.MH
#Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.
#Jampidsus Kejagung, Dr Kuntadi, S.H., MH,
