JAKARTA – Moh Hosen KAKI mengatakan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh pihak penghianat Negara yang kerjanya hanya merusak perekonomian pemerintah sehingga meresahkan khalayak masyarakat Indonesia.
3 tersangka dimaksud adalah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat PPK. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 21 Mei 2026.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan anggaran belanja rutin, ujar pegiat Antikorupsi KAKI," Kamis (21/05/2026).
Dinilai tiga tersangka kasus Korupsi sejumlah Proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran belanja rutin. Tidak paham tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa Penyelenggara Negara harus Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum pada 9 April 2026. Yaitu di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya memastikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” papar Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti hanya menetapkan 3 tersangka, melainkan tetap mengembangkan dan mencari para oknum yang terlibat didalamnya. Karena tidak mungkin tanpa ada kerjasama yang terstruktur mereka bisa melakukan Korupsi dengan nilai miliaran rupiah di tubuh kementerian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, tutur Hosen KAKI.
“Sebagai pengacara negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus optimis dan dinamis dalam menjalankan program prioritas Astacita Presiden Prabowo Subianto. Tidak lain demi kebaikan keuangan negara untuk kepentingan masyarakat Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045, yang sudah dirancang dibawah Kabinet merah putih,” pinta Pegiat Antikorupsi KAKI.
Atas kejadian ini, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor,” pungkasnya. (Dhaman-Huri)
