Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Bangkalan (HIMABA) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Laporan Polisi (LP) bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangkalan. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sorotan HIMABA muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses penerbitan LP kecelakaan yang seharusnya menjadi layanan publik tanpa biaya. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai kenaikan harta kekayaan salah satu pejabat di Unit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan yang disebut meningkat signifikan dalam kurun waktu satu tahun.
Ketua I HIMABA, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh individu tertentu. Namun, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab secara terbuka dan profesional oleh institusi terkait agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.
“Jika benar terdapat pungutan terhadap korban kecelakaan dalam pengurusan LP, maka itu merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan. Korban yang sedang mencari keadilan dan membutuhkan dokumen untuk mengurus santunan justru diduga dibebani biaya yang tidak semestinya,” tegas Junaidi.
Menurutnya, penerbitan LP merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dipersulit apalagi dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa laporan merupakan hak warga negara untuk menyampaikan suatu peristiwa kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas melarang anggota Polri menerima imbalan, hadiah, atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepolisian bukan barang dagangan. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan LP, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan mencederai semangat pelayanan publik,” ujarnya.
Ketua Umum HIMABA, yang akrab disapa Imunk, menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan pejabat yang kini menjadi perbincangan publik. Meski belum ada bukti yang menghubungkan kedua persoalan tersebut, menurutnya kondisi itu layak menjadi perhatian aparat pengawas.
“Kami tidak ingin membangun opini yang mengarah pada penghakiman. Namun ketika masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan dan pada saat yang sama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan, maka sudah sewajarnya dilakukan penelusuran secara profesional dan transparan,” kata Imunk.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta aturan internal Polri.
Karena itu, HIMABA mendesak Propam Polri, Itwasda Polda Jatim, dan KPK untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pungli maupun sumber peningkatan harta kekayaan yang menjadi sorotan publik.
“Hukum harus berlaku sama untuk semua. Jangan ada kesan bahwa dugaan yang menyangkut pelayanan publik dibiarkan tanpa penjelasan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan transparansi,” tegasnya.
HIMABA juga meminta Polres Bangkalan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai asumsi yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Menurut HIMABA, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
