Senin, Oktober 12, 2026
Ad

KAKI Jatim Desak KPK Segera Selesaikan Penanganan Korupsi Dana Hibah Jatim, Jangan Sibuk Dengan Perkara Baru

JAKARTA – Dalam beberapa hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A. Marwan selaku wiraswasta pada Kamis (8/10/2026) di Polda Jawa Tengah.

Kedua orang saksi dimaksud didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/10/2026). 

Kemudian dalam kasus baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah ia mangkir dari panggilan pertama pada 7 Oktober 2026.

Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengingatkan Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangan mengabaikan perkara lama demi tangani kasus baru, karena penanganan kasus korupsi dana hibah Jatim belum tuntas,” ujarnya, Ahad (11/10/2026).

Hosen KAKI tegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai lengah dan terlena dalam menangani kasus korupsi dana hibah Jatim yang telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka. Namun beangkerok dan dalang seperti Anwar Sadat yang mangkir dari panggilan KPK dibiarkan gentayangan menghirup udara segar,” paparnya.

Sebenarnya publik menertawakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menuntaskan penanganan kasus Korupsi dana hibah Jatim tahun 2019-2022 dan malah sibuk dengan kasus baru. Apakah karena tersangka Anwar Sadat DPR RI merupakan kader Partai Gerindra sehingga takut menangkapnya.

Disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tegak lurus dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Seharusnya perintah Kepala Negara diterapkan dengan baik dan jangan ada tebang pilih dalam menegakkan hukum demi kepentingan umum,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 pada tahun 2026,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kus)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img