Rabu, September 30, 2026
Ad

Gatot Nurmantyo Mantan Panglima TNI: Gugatan Pemenuhan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Pasti Ditolak MK

JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisisnya mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot menyatakan secara analisis dan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak tersebut pada akhirnya akan ditolak oleh MK,” ujar Mantan Panglima TNI yang tidak pernah letih dalam bela negara,” Senin (28/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gatot kemudian mengaitkan pandangannya dengan situasi politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menuding keterkaitan adanya pihak yang menurutnya memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo, seperti Kapolri,” jelasnya.

Gatot kemudian menyampaikan pandangannya mengenai proses pengambilan keputusan di MK. Menurut dia, hakim konstitusi masih mempertimbangkan sinyal atau isyarat dari Istana dalam menentukan putusan.

Pernyataan mengenai pengaruh pihak tertentu terhadap proses pengambilan keputusan tersebut merupakan analisis dan keyakinan pribadi Gatot. Tidak terdapat putusan MK dalam perkara ini yang menyatakan adanya intervensi atau pengaruh Istana terhadap hakim konstitusi.

Perkara yang dimaksud Gatot Nurmantyo tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga negara dan purnawirawan TNI.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak dipenuhi secara sah. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonannya.

“Sebelumnya, Denny Indrayana cs mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. (Kus)

#Presiden Prabowo Subianto
#Wapres Gibran
#Eks Presiden Jokowi
#Ketua MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img