LAMONGAN — Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Terbaru, KPK kembali memeriksa pihak terkait dari PT Brantas Abipraya (Persero) dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 13 Agustus 2026, tim penyidik memeriksa Dandung Pamularno selaku General Manager (GM) Unit Abipraya Properti Perseroan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Moh Hosen, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka, tetapi terus menelusuri seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang kembali memeriksa pihak terkait. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Moh Hosen, Jumat (14/08/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Tiga tersangka ditahan pada 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada 3 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari rencana Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016 untuk membangun gedung perkantoran baru. Proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan kemudian digelar pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.
Dalam proses lelang tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO dengan nilai kontrak Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia. Salah satunya adalah dugaan pembentukan kemitraan atau Kerja Sama Operasi (KSO) yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
KPK menduga Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meskipun proses lelang belum dimulai. Selain itu, PPK Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat dugaan berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan disebut tidak sesuai dengan kontrak. KPK menghitung perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Moh Hosen menegaskan, KAKI Jatim mendukung langkah KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, transparan dan tuntas. Jika masih ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, jangan ragu untuk ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
“Uang yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan. Penegakan hukum korupsi harus memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa proyek pemerintah bukan ruang untuk dimainkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” pungkas Moh Hosen. (Kusnadi)
