SURABAYA – Ketua KAKI Jatim Moh Hosen meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit atau pemeriksaan di kantor PT Tata Bumi Raya Jalan Pandegiling Kota Surabaya, untuk menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan uang pemborong besi dalam pekerjaan bongkaran Ballroom Hotel Inna Jl Tunjungan Surabaya.

PT Tata Bumi Raya merupakan perusahaan jasa konstruksi dan kontraktor yang berlokasi di Jl. Pandegiling No. 223, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya TATA BUMI RAYA berdiri pada Agustus 1981, perusahaan ini berpengalaman dalam pembangunan gedung, jembatan, jalan, serta pekerjaan arsitektural dan mekanikal elektrikal.
Dalam hal ini, Moh Hosen ketua Komite Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan kami menerima aduan dari warga Surabaya Antok Hermawan selaku pembeli besi pondasi Pekerjaan Bongkaran Ballroom merasa dirugikan karena tidak sesuai kesepakatan terkait nilai barang yang di jual oleh pihak PT. TATA BUMI RAYA Surabaya,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 488 Mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang/uang karena hubungan kerja, profesi, pencarian, atau mendapat upah. Dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta),” tuturnya.

Diketahui besi pondasi Pekerjaan Bongkaran Ballroom dikatakan secara tertulis sebanyak 180 Ton oleh pihak kedua Alfan Bakhtiar M yang disampaikan kepada Antok Hermawan (pembeli) dan dipertegas oleh JAMHADI Direktur Utama PT TATA BUMI RAYA Surabaya selaku pihak Pertama dalam Surat Perjanjian Kerja, ujar Pihak Kedua kepada pihak Ketiga.

Karena Irfan Baktiar menyebut nama Dr Ir Jamhadi dalam penjualan besi sebanyak 180 Ton, akhirnya Antok Hermawan berani membeli besi pondasi Pekerjaan Bongkaran Ballroom dimaksud dengan nominal Rp 700.000.000, 00 (tujuh ratus juta rupiah). Sedangkan fakta dilapangan nilai Tonase besi yang ada kurang lebih 64 Ton dan tidak sesuai kesepakatan dari awal,” papar ketua KAKI Jatim.

Setelah diketahui nilai jumlah besi tidak sesuai dengan apa yang telah dibicarakan diawal, Antok Hermawan menghubungi Irfan Bakhtiar selaku penjual barang. Namun ia tidak bisa dihubungi dan pihak Pertama Jamhadi seakan tidak mau tahu dengan kejadian ini, padahal uang pembayaran masuk ke rekening atasnama PT. TATA BUMI RAYA Surabaya,” tegasnya.
Diharap Direktur Utama Jamhadi MBA untuk juga bertanggung jawab atas kejadian ini karena keuangan dikirim langsung atasnama rekening PT TAT BUMI RAYA bukan atasnama Alfan Baktiar sebagai pihak Kedua dalam Surat Perjanjian Kerja. Dalam artian, supaya tidak berurusan dengan hukum dan proyek pekerjaan akan berhenti sementara, dampak permasalahan yang belum terselesaikan,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
