Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaUncategorizedPentingannya Teknologi di Tengah Masyarakat Sebagai Sumber Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Pentingannya Teknologi di Tengah Masyarakat Sebagai Sumber Informasi di Masa Pandemi Covid-19

Komiteantikorupsiindonesia.com, Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, penyimpanan, penyebaran dan penyajian informasi.

Sedangkan contoh TIK yang dimaksud adalah peralatan atau alat lengkap seperti handphone, komputer dan sebagainya yang bisa menunjang dan membantu komunikasi dan informasi.

Anggota Komisi I DPR RI, R. Imron Amin menyatakan bahwa peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat penting bagi masyarakat khususnya di tengah pandemi Covid-19. “Pentingnya TIK ini di tengah- tengah masyarakat, apalagi dengan situasi saat sekarang yang pandemi,” ujar dia dalam Web dan Seminar (Webinar) Merajut Nusantara dengan tema “Pemanfaatan TIK sebagai Media Edukasi dan Bisnis”, yang diselenggarakan Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (22/11/2020).

Ia menyatakan bahwa TIK juga sangat membantu masyarakat di segala bidang. Termasuk mempermudah akses pendidikan, terhubung dengan keluarga dan teman, hingga dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok dan lainnya.

Perkembangan teknologi informasi saat ini pun sudah semakin canggih dan merambah berbagai bidang. Dalam penerapan teknologi informasi, kerap muncul berita hoax yang dapat menimbulkan kerugian baik secara material maupun retaknya hubungan sosial dalam masyarakat.

Ia berharap masyarakat dapat menghadapi informasi yang diterima dengan lebih cerdas dan bijaksana. Ia meminta agar masyarakat pun bisa terlebih dahulu menyaring informasi yang diterima. “Karena banyak juga info yang kurang valid di dalamnya. Perlu kita bersinergi satu sama lain agar terhindar dari info- info yang kurang valid,” papar dia.

Selama pandemi Covid-19, terang dia, proses pendidikan jarak jauh secara daring pun dilakukan. Hal ini dirasa menjadi cukup menarik.

Untuk itu, ketersediaan jaringan internet hingga ke pelosok pun diperlukan untuk menunjang proses belajar mengajar. 

Ia berharap agar Pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa terus membangun dan memperluas infrastruktur jaringan di Indonesia, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Maka dari itu dengan adanya TIK mari kita kerjasama dan kolaborasi demi kemajuan bangsa kita yang lebih baik dan lebih sejahtera lagi,” kata dia.

Turut tampil sebagai pembicara pada webinar ini yakni, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdur Rozaki.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments