Kamis, Juli 23, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Tiga Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

BANGKALAN – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Menurut Moh Hosen, langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bangkalan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa,” tuturnya, Rabu (22/07/2026).

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para tersangka. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat penting agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujar Moh Hosen.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban berinisial IP (15) memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 dan dialami korban dalam tiga kesempatan berbeda. Polisi juga mengungkap bahwa korban diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menuruti kemauan para pelaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bangkalan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan pemantauan kondisi psikologis guna membantu proses pemulihan.

Moh Hosen menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang merusak masa depan korban. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kejahatan serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Syaif)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo

Kadivhumas Polri Irjenpol Johnny Eddizon

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img