BANGKALAN – Dugaan kebocoran pajak restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang ditaksir mencapai Rp 500 juta per bulan, memicu reaksi keras dari KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Jawa Timur. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan besar di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen. Ironisnya, beberapa tempat usaha diketahui telah memiliki alat perekam transaksi atau tapping box yang terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun sengaja tidak digunakan secara aktif.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah yang besar. Kejari harus segera melakukan audit dan jika ditemukan unsur pidana, wajib ditindaklanjuti,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bangkalan mengungkapkan bahwa sejumlah rumah makan seperti Rumah Makan Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), hingga Nya Lete’ terindikasi tidak taat dalam pembayaran pajak.
Dari hasil sidak, terungkap bahwa beberapa pemilik usaha beralasan tidak memungut pajak dari konsumen, sehingga tidak menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah. Padahal, sesuai regulasi, pajak restoran sebesar 10 persen merupakan kewajiban yang harus dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha.
Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, juga mengonfirmasi bahwa setidaknya terdapat empat rumah makan besar yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak tersebut.
KAKI Jatim menilai, jika praktik ini dibiarkan, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepatuhan pajak di daerah. Mereka juga meminta adanya transparansi data dari Bapenda serta pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan tapping box di seluruh restoran.
“Langkah Wakil Bupati sudah tepat, tapi harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada efek jera. Ini menyangkut hak masyarakat Bangkalan,” tegasnya.
KAKI Jatim berharap Kejari Bangkalan segera melakukan audit investigatif untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan, sekaligus mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini diduga bocor. (Syaif)
