Jumat, September 12, 2025
Ad

Berdasarkan Ketetapan Nomor 51/1986 Eks G, Ketua KAKI Jatim Desak Rustanto Ketua PN Surabaya Lakukan Eksekusi Pengosongan

SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menilai banyak kejanggalan dalam proses mencari keadilan dalam kasus ini. Sebenarnya dengan adanya Putusan MA RI Nomor 340 K/Sip/1981 Lahan Parkir PT KAI Daop VIII maupun PDAM Surya Sembada tidak punya lagi dasar hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka duduki hasil dari pembelian PT Sinar Galaxy untuk PDAM, ” Kata Hosen KAKI, Selasa (27/05/2025)

Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun dan sudah 48 tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam VIII Brawijaya Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan asrama,” papar Hosen KAKI.

Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Dengan dalih mendapatkan Ruslah dari Kodam V Brawijaya menurut Tarigan selaku Direktur Utama pada Rabu 16 April 2025.

Pada hari Senin 26 Mei 2025 Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengajukan permohonan eksekusi Pengosongan yang sebelumnya tidak di indahkan oleh pihak juru sita perdata Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Desember 2023). Maka dari itu kami mendesak Dr Rustanto Ketua PN Surabaya untuk segera melakukan eksekusi sesuai ketetapan hukum nomor 51/1986 Eks G.

Adapun surat permohonan eksekusi Pengosongan sesuai ketentuan Nomor 51/1986 Eks G sebagaimana yang telah dijelaskan diatas sebagai berikut:

SURABAYA 26 MEI 2025

Nomor : PX/DPW/KAKI/JATIM/V/2025
Sifat : Segera
Lampiran : Dokumen Penting
Perihal : Permohonan Eksekusi Pengosongan Lanjutan
Nomor: 51/1986 Eks.G

Kepada Yth

Dr RUSTANTO, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Di-
Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60251

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami:

Nama : Moh Hosen
No.KTP : 3526140305860005
Jabatan : Ketua KAKI DPW JATIM
Alamat Kantor: Wonoayu Jl. Pandugo Rungkut Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi.

Berdasarkan surat kuasa ahli waris dari Almarhumah SUYATI Binti Alm SOERADJI tertanggal 11 Desember 2023, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas;
Nama : Mulyono
No. KTP : 35091801076102333
Tempat/ Tgl Lahir : Jember 01 Juli 1961
Alamat : Dusun Krajan, RT. 002. RW .012. Desa Curahnongko , Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.

Saya (Moh Hosen) Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur kuasa ahli waris Alm. Soeradji dengan ini mengajukan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 1986 Nomor : 51/1986. EKs. G.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Desember 1981 Nomor : 340 K/Sip/1981 tgl 26 November 1981, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 108/1980 perdata tanggal 21 Agustus 1980, Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 135/1978 Perdata tanggal 2 Juli 1979 Nomor: 135/1987 Perdata Sebagaimana terlampir.

Terhadap objek tanah di Jl Gubeng Masjid No. 4A Surabaya yang sekarang sebagian tanah di tempati areal komplek Kantor PT PERUMKA Daop VIII dan Stasiun GUBENG Surabaya areal Jl. Gubeng Masjid dan Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60131, Selanjutnya disebut termohon eksekusi.

Pertimbangan Yuridis:

  1. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  2. Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Diyakini bahwa pengadilan negeri surabaya merupakan birokrasi hukum yang masuk zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM) sehingga tidak akan terulang kembali OTT ( Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan suap. Seperti mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD).
  4. Diketahui Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  5. Kemudian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terkena hukum terkait kasus dugaan suap. Ketiga hakim, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditangkap Kejagung karena diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
  6. Pada 18 Desember 2023 kami sudah mengajukan ulang Eksekusi Pengosongan diterima bagian Surat HARTONO namun pihak Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan permohonan dan tanpa ada tembusan pemberitahuan apapun kepada lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur. Kami berindikasi ada permainan Hitam di tubuh Pengadilan Negeri Surabaya dengan oknum elit Mafia PDAM Surya Sembada, Daop VIII KAI dan PT Sinar Galaxi Surabaya
  7. Kami percaya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dr. RUSTANTO, S.H., M.H, Amanah dalam melakukan penegakan hukum diantaranya melaksanakan permohonan eksekusi ulang yang sebelumnya disalah gunakan oleh Alimuddin jurusita pengganti tentang putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 Juli 1997 Nomor: 135/1980 dengan berita acara eksekusi pengosongan tanggal 18 Juli 1987 Nomor: 51/1986.Eks G sebagaimana terlampir.
  8. Kami menyakini bahwa di Indonesia masih cinta keadilan dan kebenaran tentang penegakan hukum terutama Pengadilan Negeri Surabaya dibawah pimpinan bapak terhormat Dr RUSTANTO, S.H., M.H tetap dalam WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Dalam artian, pasti melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melawan hukum dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menegaskan memberantas para mafia Tanah yang kian merugikan masyarakat.

Demikian Permohonan Eksekusi Pengosongan disampaikan, besar harapan kami untuk dikabulkan dan segera dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan Negeri Surabaya dimaksud sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas segala perhatian dan kerjasamanya dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.

                                              MENGETAHUI
                                                   Pemohon
                                      Ketua KAKI DPW Jatim




                                                  MOH HOSEN

Tembusan Yth.

  1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Kejaksaan Agung RI
  5. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Arsip

Demikian surat permohonan eksekusi Pengosongan lanjutan sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 51/1986 Eks G untuk segera dilakukan oleh Dr Rustanto, S.H., M.H Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang kian lama diabaikan oleh oknum jurusita perdata PN Surabaya. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img