SURABAYA – Moh Hosen Pegiat Antikorupsi mengatakan Indonesia sebagai negara yang bercita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045, terus berbenah diri untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah. Dalam upaya mencapai target pendapatan tinggi untuk tahun ke depan, karena akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu prioritas utama.
Demi mencapai majunya negara perangi Korupsi Kolusi Nepotisme dan Gratifikasi karena sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Hosen KAKI,” Ahad (23/02/2025).
“Lanjut Hosen KAKI, secara garis besar tindak pidana Korupsi memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar Hosen KAKI.
Menurut Hosen KAKI, Korupsi, nepotisme, kolusi, dan gratifikasi merupakan perkara yang sering kali terjadi dalam penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum negara republik Indonesia,” ujar Hosen KAKI.
Diketahui Penyalahgunaan wewenang tersebut memiliki dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat, pemerintahan, dan ekonomi. Namun bahaya yang ditimbulkan dari praktik melawan hukum tersebut, sering kali tidak disadari oleh para oknum penghianat Negara.
- Korupsi
Korupsi merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakadilan sosial. Beberapa dampak korupsi di antaranya adalah:
•Kerugian Ekonomi: Korupsi mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan publik, seperti infrastruktur dan layanan kesehatan.
•Kehilangan Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah, yang dapat mengakibatkan apatisme dan ketidakpuasan sosial.
•Peningkatan Ketidaksetaraan: Korupsi sering kali memperburuk kondisi ekonomi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
- Nepotisme
Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan atau jabatan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa memperhatikan kualifikasi. Bahaya nepotisme sendiri mencakup:
•Kualitas Layanan yang Menurun: Jika posisi diisi oleh individu yang tidak memenuhi syarat, maka kualitas layanan publik akan menurun.
•Peluang Kerja yang Tidak Adil: Nepotisme menciptakan ketidakadilan di pasar tenaga kerja, menghalangi orang-orang yang lebih kompeten.
•Menciptakan Lingkungan Kerja yang Buruk: Karyawan yang merasa tidak dihargai akan cenderung merasa demotivasi dan tidak bersemangat dalam bekerja.
- Kolusi
Kolusi terjadi ketika dua pihak atau lebih bekerja sama secara diam-diam untuk mencapai tujuan yang merugikan pihak lain atau masyarakat. Bahaya kolusi antara lain:
•Kecurangan dalam Proses Pengadaan: Praktik kolusi sering muncul dalam tender proyek, di mana pihak-pihak tertentu bekerja sama untuk memenangkan tender dengan cara yang tidak etis.
•Menutup Akses bagi Peserta Lain: Kolusi mengurangi persaingan yang sehat, sehingga menghambat inovasi dan efisiensi dalam sektor bisnis.
•Menimbulkan Ketidakadilan: Masyarakat akan merasa dirugikan ketika keputusan diambil berdasarkan kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum.
- Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau imbalan kepada pejabat publik untuk mempengaruhi keputusan. Ini dapat memiliki dampak buruk seperti:
•Pengaruh yang Tidak Sehat: Gratifikasi dapat mempengaruhi kebijakan publik dan keputusan yang diambil oleh pejabat.
•Kepentingan Pribadi di Atas Kepentingan Publik: Pejabat yang menerima gratifikasi sering kali mengutamakan kepentingan pemberi hadiah dibandingkan kepentingan masyarakat.
•Meningkatkan Korupsi: Gratifikasi dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih luas.
Korupsi, nepotisme, kolusi, dan gratifikasi adalah praktik yang merugikan masyarakat dan pembangunan suatu negara. Penting bagi kita untuk menyadari bahaya-bahaya ini dan berkomitmen untuk mencegah serta melawan praktik-praktik tidak etis tersebut.
Dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, kita dapat membangun lingkungan yang lebih baik dan berkeadilan. Melalui edukasi dan kesadaran, kita bisa bersama menciptakan perubahan positif dan memastikan bahwa sumber daya dikelola dengan baik untuk kepentingan semua.
“Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), kami siap berperan aktif bekerjasama dengan Aparat penegak hukum mengikuti Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi yang kian meresahkan dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)