Jumat, Maret 14, 2025
BerandaUncategorizedKetua DPR RI minta pemerintah segera atasi kelangkaan gas oksigen

Ketua DPR RI minta pemerintah segera atasi kelangkaan gas oksigen

Komiteantikorupsiindonesia.com, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah agar secepatnya mengatasi kelangkaan oksigen untuk pasien Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya Pulau Jawa dan Bali dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi digital terkait pendataan kamar rumah sakit dan oksigen.

Puan mengatakan, masalah kelangkaan ini bisa ditangani lebih baik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi digital terkait pendataan kamar rumah sakit dan oksigen.

“Selain menipisnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, persoalan yang tak kalah mendesak untuk diatasi ialah kelangkaan oksigen bagi pasien Covid-19. Pemerintah pusat harus bergerak lebih sistematis dan cepat karena berdampak pada keselamatan pasien yang tengah dirawat,” kata Puan Selasa (6/7/2021).

Ia menuturkan, kelangkaan oksigen ini tidak bisa diatasi hanya dengan cara-cara reaktif, tetapi harus diantisipasi secepat mungkin. Untuk mendapatkan data yang solid dan transparan hingga ketersediaan tempat tidur rumah sakit dan oksigen di berbagai kota bisa dipetakan degan menggunakan teknologi informasi digital secara maksimal.

“Dengan pendataan dan pemetaan ini, bisa diketahui ketersediaan oksigen di suatu kota sudah mulai menipis, sehingga bisa dikirim dari kota terdekat atau disuplai dari pemerintah pusat agar oksigen tidak habis lebih dulu,” ujar Puan.

Untuk itu, Politisi PDI-Perjuangan ini mendesak pemerintah agar secepatnya mengambil kebijakan mengalihkan oksigen untuk kebutuhan industri menjadi oksigen medis.

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) juga menyebutkan bahwa setidaknya ada lima provinsi yang mengalami kondisi kelangkaan oksigen medis, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.

Oleh karena itu, Puan mengingatkan agar upaya mengatasi kelangkaan oksigen ini tidak hanya difokuskan kepada pasokan di rumah sakit, tapi mengingat banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri yang membutuhkan oksigen.

“Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan untuk menyelenggarakan sentra-sentra isi ulang oksigen demi memenuhi kebutuhan mereka,” kata Puan.

( IBNUTOSIN)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments