Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanBBPJN VIII Ingatkan Bahaya Penumpukan Kendaraan di Bentang Tengah Jembatan Suramadu

BBPJN VIII Ingatkan Bahaya Penumpukan Kendaraan di Bentang Tengah Jembatan Suramadu

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – kemacetan-di-suramadu Antrean kendaraan di Suramadu akibat penyekatan dan tes usap antigen di kaki jembatan ke arah Surabaya,.

“Herlambang Zulfikar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jembatan Suramadu dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Wilayah Jatim mengingatkan bahaya penumpukan kendaraan, dampak antrean panjang akibat kegiatan penyekatan dan tes massal antigen, yang berlangsung di kaki Jembatan Suramadu arah Surabaya. Terutama bila penumpukan terjadi di bentang tengah Jembatan Suramadu.”

“Kemacetan panjang dari ujung ke ujung itu sangat membahayakan konstruksi. Jadi kalau kecepatan angin di atas yang diizinkan itu akan sangat berbahaya. Apalagi di bentang tengah jembatan itu hanya disagga oleh kabel. Ini supaya masyarakat tahu kalau di atas jembatan terjadi kemacetan panjang itu sangat berbahaya karena akan menambah beban mati di situ,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan struktur Jembatan Suramadu. Ada tiga jenis tipe jalan di sana. Pertama tipe cross way, kemudian approach bridge (jalan menanjak), dan main bridge (bentang tengah). Dia sampaikan, bagian jembatan yang paling berbahaya bila terjadi penumpukan adalah di main bridge sepanjang 818 meter yang hanya disangga kabel. Apalagi Jembatan Suramadu itu memang tidak didesain untuk menahan beban yang besar dalam waktu lama di bentang tengah.

“Sebenarnya tidak diizinkan kendaraan stuck (terjebak) di bentanng tengah. Intinya pada saat kendaraan melintas saja, ada yang berhenti di bentang tengah yang panjangnya sekitar 818 meter yang disangga kabel itu sudah sangat berbahaya. Karena kekuatan jembatan untuk menahan beban di situ ya hanya bergantung pada kabel penyangganya,” pungkasnya

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments