Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalKAKI Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya H.Yaqout Cholil Qoumas Menjadi Menteri Agama

KAKI Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya H.Yaqout Cholil Qoumas Menjadi Menteri Agama

Jakarta, – Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo memilih menteri Agama baru
H.Yaqut Cholil Qoumas menggantikan posisi
Fachrur Rozi sebagai menteri Agama sebelumnya.

Kini Menteri Agama baru di gantikan oleh ketua GP Ansor pusat. Pasalnya Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, 4 Januari 1975.

Ia merupakan putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, satu di antara pendiri Partai Kebangkitan Bangsa. Selain mengemban amanah sebagai Ketua Umum GP Ansor, Yaqut mengabdikan diri sebagai wakil rakyat. Iya terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah X.

Baca Juga : WAKIL Bupati Bangkalan Drs. Mohni Hadiri Pelantikan PAC HANURA

Sebagai bagian dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yaqut bertugas dalam Komisi II – Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria.

Bapak Yaqut Cholil Qoumas beliau adalah tokoh muslim ketua PP GP Ansor dan akan diberikan tanggung jawab sebagai Menteri Agama,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Yaqut kemudian menunjukkan diri dan duduk di tempat yang sudah disediakan tak jauh dari Jokowi. Saat mengumumkan menteri yang baru, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Moh Hosen, Ketua DPD KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur mengucapkan “Selamat atas terpilihnya H.Yaqout Cholil Qoumas menjadi menteri Agama republik Indonesia semoga membawa manfaat barokah bagi seluruh rakyat indonesia,” Tandasnya. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments