BANGKALAN– Kabupaten Bangkalan mendapatkan jatah 10 vaksin virus Corona di awal tahun 2021 ini. Sepuluh vaksin tersebut akan digunakan untuk memvaksinasi unsur pimpinan pemerintah kabupaten Bangkalan (forkopimda).
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Menurutnya, 10 vaksin itu hanya sebagai percontohan dan memang diperuntukkan bagi unsur pimpinan daerah.
“Ini hanya percontohan, jadi yang akan divaksinasi Bupati, Wabup, forkopimda termasuk sekda,” ujarnya, usai penyerahan SK PNS di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (06/01/2021).
Baca Juga : Panitia Pilkades 2021 Harus Libatkan Forkopimda
Namun meski begitu, tambah Ra Latif, ada batasan usia untuk bisa divaksinasi, yakni mulai usia 18 sampai 59 tahun.
“Jadi karena usia pak Wabup sudah 61 tahun, jadi tidak bisa divaksinasi, diwakilkan ke yang muda,” jelasnya.
Ra Latif mengatakan, vaksinasi untuk pimpinan daerah itu akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2021 mendatang. Sementara untuk vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.
“Untuk nakes kita tunggu petunjuk pemerintah pusat, karena vaksin ini semua juknisnya dari pemerintah pusat,” ucapnya.