Kamis, September 11, 2025
Ad

Tak Kunjung Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ketua KAKI Jatim Sebut KPK Bohongi Rakyat

JAKARTA – KPK telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Diketahui pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022, dan sampai sekarang belum ada penangkapan terhadap 21 orang tersangka tersebu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini timnya sudah berada di Jawa Timur. Pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” terang Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

 Menyikapi Pernyataan Asep Guntur Rahayu, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membohongi rakyat Karena Tak kunjung jemput paksa atau menahan 21 orang tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022," ujar Hosen KAKI Jatim, Rabu (03/09/2025).

KAKI Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penangkapan terhadap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim karena pernyataan Asep Guntur Rahyu Plt Deputi Penindakan KPK telah membuat hati rakyat Indonesia kecewa dengan Lembaga Antirusuah dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo untuk berantas Korupsi,” papar Hosen KAKI.

Hosen KAKI Jatim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas KPK itu, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam artian, seharusnya Lembaga Antirusuah malu dengan pertanyaan untuk segera menjemput paksa 21 orang tersangka tapi tidak membuktikan,” tegasnya.

Adapun nama nama 21 tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah, yaitu Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDIP, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari fraksi Partai Gerindra, kemudian Mahhud anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim, Sukar selaku kepala desa. Lalu ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

Pasalnya para tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 menunggu kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mereka tidak merasa digantung oleh hukum. Kalau KPK hanya koar koar dan menjanjikan untuk menangkap 21 orang tersangka namun fakta dilapangan belum ada kepastian hukum, ini samahalnya penyidik Antikorupsi melanggar Asas pedoman kerja KPK,” tutur Pegiat Antikorupsi Jatim.

Kami berharap Gusrizal Ketua Dewas KPK yang mempunyai peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, untuk memanggil Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Asep Guntur Rahyu untuk diperiksa dan disidangkan, karena diduga telah melanggar Kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum tindak Pidana Korupsi,” pinta ketua KAKI Jatim.

Kami Pegiat Antikorupsi Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim agar Kasus ini segera selesai dengan tuntas totalitas. Kalau penanganan Korupsi ini tidak ada ujungnya samahalnya KPK melanggar Perintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Kompolnas Budi Gunawan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img