Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNewsSyarat Menjadi Calon Kepala Desa yang Wajib di Penuhi Sebagai Berikut

Syarat Menjadi Calon Kepala Desa yang Wajib di Penuhi Sebagai Berikut

BANGKALAN– Pemkab Bangkalan telah melakukan beberapa persiapan untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 yang rencananya bakal dilaksanakan bulan Mei mendatang.

Syarat-syarat untuk menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 89 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemlihan Kepala Desa.

Baca juga : Syarat & Jadwal Menjadi Penitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bangkalan 2021

Berdasarkan pasal 27 Calon kepala desa atau Cakades wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat.
  • Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Bersedia tidak akan mengundurkan diri setelah panitia pemilihan menetapkan sebagai calon kepala desa.
  • Berbadan sehat dan bebas narkoba
  • Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebagai informasi, pendidikan yang lain sederajat sebagaimana dimaksud diatas diantaranya meliputi Pondok Pesantren Wustho, dan sekolah yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments