Komiteantikorupsiindonesia.com, Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menggulung sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Bangkalan, Dalam kasus ini, petugas menangkap 3 tersangka dan menyita beberapa motor hasil curian.
Pada saat pres rilis, Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto,SH.mengatakan, bahwa kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan 3 tersangka berinisial MS,MZ,dan MJ, dilakukan penangkapan pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bangkalan tersangka ini dilakukan penangkapan pada 19 Januari 2022.”Pungkas Kasihumas Polres Sucipto saat pres rilis Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB.
Lanjut, Sucipto menambahkan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengintai sasaran yang akan dicuri.

“Tersangka MS dan MZ dalam melakukan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-Max dengan cara berboncengan, Kemudian mencari sasaran ke wilayah kota melakukan aksinya pencurian menggunakan kunci T.” Imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo memaparkan, Tentang kronologi penangkapan 3 tersangka tersebut, Bahwa tersangka ini melakukan aksinya di TKP yang berbeda-beda, Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan 3 tersangka ini berawal dari kejadian pada 23 Desember 2021.
Dari kejadian ini, Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga dari beberapa saksi memberi keterangan serta petunjuk dan akhirnya mengarah ke beberapa tersangka, akhirnya setelah dilakukan penyidikan dan diketahui indentitas tersangka.
“Pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ, dari keterangan tersangka ini akhirnya diketahui bahwa dalam melakukan kejahatan bersama 2 orang temannya inisial MS dan Mj, Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap MS dan Mj.” Tegas Sigit Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Menurut Kasatreskrim , dari penangkapan ke 3 tersangka ini, didapatkan sebelas sepeda motor barang bukti dan kunci T yang digunakan oleh para tersangka dan beberapa senjata tajam pada saat melajukan kejahatan.

Sementara hasil pemeriksaan dari 3 tersangka menerangkan, ia melakukan kejahatan di 13 TKP wilayah kota Bangkalan dan 1 di wilayah Kecamatan Galis.
Modusnya tersangka MZ dan MS melakukan survey terlebih dahulu dalam melakukan aksinya setelah mendapatkan sasaran baru melakukan pencurian dengan menggunakan kendaraan N-Max.
Selain itu, pihak Reskrim sudah mendapat keterangan dari ke 3 tersangka bahwa sebagian barang bukti dijual kepada penadah dengan inisial I, Saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Saat mengejar tersangka dapat kami lakukan penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Galis, Namun ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka I sudah bocor dan ditetapkan sebagai DPO.” Pungkasnya.
Masih Sigit, Para tersangka tersebut selama kurang lebih 1 tahun melakukan aksinya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAP.
“Terhadap tersangka kami terapkan pasal 363 KUHAP dengan ancaman Hukuman setinggi-tingginya 7 tahun penjara.”Tutupnya.