Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPendidikanSampang Hebat Bermartabat, Anak Didik SDN Gulbung 4 Belajar Tanpa Atap

Sampang Hebat Bermartabat, Anak Didik SDN Gulbung 4 Belajar Tanpa Atap

SAMPANG, KAKI.com// Sekolah Dasar atau SD merupakan jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Yang mana Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa.

SDN GULBUNG 4, salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SD di Gulbung, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang, Jawa Timur. Dalam menjalankan kegiatannya, SDN GULBUNG 4 berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SDN GULBUNG 4
beralamat di Dusun Rabasan, Gulbung, Kec. Pangarengan, Kab. Sampang, Jawa Timur, dengan kode pos 69271,” Rabu (29/12/2021).

Nampak Anak Didik SDN Gulbung 4, Belajar Diluar Gedung Sekolah Tanpa sarana dan Prasarana Layaknya Sistem Belajar Mengajar

Pasalnya Anak didik SDN Gulbung 4 belajar diluar atap dikerenakan dua faktor ; (1).Karena Gedung sekolah tidak layak huni (2). Diduga Tanah sekolah sedang dalam sengketa karena belum ada pembebasan lahan.

Warga setempat berinisial Z menyayangkan sistem belajar mengajar di SDN ini harus belajar diluar atap tanpa bangku sekolah layaknya anak didik belajar.

Ini tidak menutup kemungkinan konsentrasi anak didik akan terganggu mengingat sekarang sudah musim hujan dan angin kencang hingga sistem belajar mengajar tidak maksimal.

Sangatlah disayangkan Kota Sampang yang sudah terkenal di Indonesia dengan semboyan SAMPANG HEBAT BERMATABAT anak didiknya harus belajar tanpa atap dan kelengkapan sekolah,” pungkasnya.

Sistem Belajar Anak Didik SDN Gulbung 4 Kabupaten Sampang Sangat Memprihatinkan Tanpa Perhatian Dari Dinas Pendidikan Setempat

Menanggapi perihal ini Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai pemangku pemerintah Kabupaten Sampang hanya baik diluar saja.

Terbukti tempat belajar mengajar yang seharusnya di perhatikan malah memprihatinkan. Ini pertanda pemerintah setempat sudak tidak peduli dengan sebuah pendidikan yang sangat penting dalam kehidupan.

Kami berharap pemerintah kabupaten Sampang segera ambil sikap tegas dalam menyikapi dan memperbaiki SDN Gulbung 4 agar sistem belajar mengajar berjalan dengan normal dan maksimal.

Karena anggaran negara peruntukan Dinas Pendidikan sangatlah besar untuk sarana dan prasarana gedung sekolah pendidikan.

Semoga Dinas pendidikan Kebupaten Sampang mendengar dan membaca berita ini, sebelum kedatangan pegiat anti korupsi dan Aph dalam mengaudit anggaran yang ada,” pintanya. (MH/Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments