Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsDinilai Tak Transparan, Proyek Plengsengan 200 Juta di Ketapang akan Dilaporkan ke...

Dinilai Tak Transparan, Proyek Plengsengan 200 Juta di Ketapang akan Dilaporkan ke Kejari Sampang

SAMPANG- Kelompok Masyarakat (Pokmas) Khilafah di Dusun Kajuabuh, Desa Ketapang Timur, Ketapang, Sampang diancam akan dibawa ke ranah hukum, karena dana hibah senilai Rp 200 juta yang berasal dari Pemprov Jatim tahun 2020 untuk plengsengan dituding tidak transparan.

Rolis Sanjaya ketua Generasi Peduli Negeri (GPN) yang diberi amanah oleh founder LPM untuk mengawal ketidaktranspranan proyek plengsengan tersebut.

Rolis menuding, adanya dugaan unsur korupsinya, karena tidak hanya keuangan yang disalahgunakan tetapi kewenangan yang disalahgunakan dalam anggaran negara ini bagian dari unsur korupsi.

Baca Juga : Ra. Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Sangat Mendukung Kegiatan MTQ XIV Kapolda Jatim Cup 2021

“Kami duga kurang transparan. Pasalnya besaran anggaran 200 juta itu hanya untuk pengerjaan volume panjang 211 meter. Kami nilai tidak layak, dan akan kami usut tuntas melalui jalur hukum,” papar Rolis Sanjaya.

Hal itu dibenarkan oleh, sekretaris Pokmas Khilafah jika volume pengerjaan panjangnya 211 meter.

“Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek itu perlu di uji kelayakannya, dan yang akan bertanggung jawab disini adalan dinas terkait nantinya,” jelasnya.

Saat ini kami melalui Advokat dan Konsultan Hukum asal Sampang, yakni Salman Alfarisi, SH mengkaji dan melengkapi data agar bisa dinaikkan ke ranah hukum yakni Kejari Sampang.

Sementara, seperti yang yang disampaikan founder LPM Muhammad Aji siang ini melimpahkan dugaan kasus tersebut ke time GPN untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami dari LPM sudah menyerahkan sepenuhnya ke GPN untuk diproses kasus Pokmas ini agar masyarakat dan dana yang di gelontorkan pemerintah tidak sia-sia dan ada dugaan jika pokmas itu tumpang tindih, karena disinyalir disatu lokasi pengerjaan ini ada dua pokmas yang dikerjakan,” paparnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments