Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanDiduga PT.GSM Rampas Sumber Pangan kehidupan Masyarakat Pesisir

Diduga PT.GSM Rampas Sumber Pangan kehidupan Masyarakat Pesisir

Bangkalan – Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial dan ekonomi, dengan melalui pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Masyarakat dari lima Desa Sembilangan, Petaonan, Pernajuh, Ujung Piring dan Desa Kramat melakukan Audiensi terkait Reklamasi di kantor DPRD kabupaten Bangkalan.

Audiensi ini dikawal Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (P3L Jatim).
Dalam mengadukan perihal kegiatan reklamasi PT.Galangan Samudera Madura yang dinilai meresahkan warga, Selasa (29/12/2020).

Suyitno Anggota komisi C DPRD Bangkalan menjelaskan mengenai perihal pembangunan di pesisir sembilangan belum mengikuti secara detail bahwa ada pengurugan reklamasi termasuk proses perijinannya kami belum faham.

Baca Juga : Pembangunan Reklamasi Di Pesisir Sembilangan Pilihan Rakyat Apakah Pemerintah..?

Namun setiap investor seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat,”Tandasnya.

Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur dan warga sekitar pesisir meminta pemerintah secepatnya menghentikan kegiatan PT. GSM karena dirasa telah merampas lokasi kerja Masyarakat dalam mengais rizki.

Menuntut PT.GSM untuk mengembalikan lahan nelayan supaya dapat beraktifitas lagi, serta memperbaiki akses jalan yang rusak akibat muatan material Reklamasi,” tutur Supyan.

Menanggapi hal ini Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) kab.bangkalan angkat bicara.

Jika Reklamasi pembangunan Galangan Kapal berdampak merugikan warga, pemerintah terkait tidak boleh tinggal diam karena tugas pemerintah melindungi mengayomi dan mengutamakan hak rakyat.

Apalagi sampai ketahuan lokasi pembangunan Reklamasi tidak sesuai perda No 1 tahun 2018 alangkah baiknya di hentikan saja,” Ucap Hosen.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments